Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Institusi itu juga menantikan pengesahan bakal beleid itu.
"Akan lebih mengapresiasi lagi jika DPR segera mengesahkan prolegnas prioritas tersebut untuk kemudian membahasnya lebih jauh," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kepada Medcom.id, Senin, 25 Januari 2021.
Theresia memastikan pihaknya mengawal tahapan tersebut. Komnas Perempuan berharap diberi kesempatan memberi pandangan terhadap substansi bakal beleid itu.
"Komnas Perempuan terbuka untuk memberikan masukan-masukan terhadap substansi naskah akademis dan RUU PKS, agar berkesesuaian dengan kepentingan korban," ujar Theresia.
Selain Komnas Perempuan, Theresia juga memastikan bakal aturan itu akan dikawal jaringan masyarakat sipil. Mengingat, dibutuhkan payung hukum yang mengenali ragam jenis kekerasan seksual hingga rehabilitasi pelaku, untuk mencegah kejadian berulang.
Baca: Dukungan Pemerintah Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Terbatas
"Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melakukan pengawalan mulai dari pembahasan di parlemen hingga informasi proses dan hasilnya ke publik," ujar dia.
Theresia juga mengapresiasi fraksi di DPR yang telah mengupayakan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021. Pasalnya, RUU sudah diusulkan sejak 2012.
RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang diperjuangkan oleh Fraksi NasDem.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat menyatakan, persoalan kekerasan seksual merupakan masalah bangsa yang serius untuk segera diselesaikan. Bagi Partai NasDem memperjuangkan RUU PKS bukan lagi bicara mengenai kepentingan partai.
"Kita tidak lagi berbicara partai, kita bicara sebagai sebuah nation. Dan yang harus kita lakukan adalah sebuah gerakan," kata Lestari Moerdijat dalam Seminar Fraksi Partai NasDem MPR bertajuk 'Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Menghapus Kekerasan Perempuan', Kamis, 3 Desember 2020.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan
Kekerasan Seksual (PKS) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Institusi itu juga menantikan pengesahan bakal beleid itu.
"Akan lebih mengapresiasi lagi jika DPR segera mengesahkan prolegnas prioritas tersebut untuk kemudian membahasnya lebih jauh," ujar Komisioner
Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kepada
Medcom.id, Senin, 25 Januari 2021.
Theresia memastikan pihaknya mengawal tahapan tersebut. Komnas Perempuan berharap diberi kesempatan memberi pandangan terhadap substansi bakal beleid itu.
"Komnas Perempuan terbuka untuk memberikan masukan-masukan terhadap substansi naskah akademis dan RUU PKS, agar berkesesuaian dengan kepentingan korban," ujar Theresia.
Selain Komnas Perempuan, Theresia juga memastikan bakal aturan itu akan dikawal jaringan masyarakat sipil. Mengingat, dibutuhkan payung hukum yang mengenali ragam jenis kekerasan seksual hingga rehabilitasi pelaku, untuk mencegah kejadian berulang.
Baca: Dukungan Pemerintah Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Terbatas
"Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melakukan pengawalan mulai dari pembahasan di parlemen hingga informasi proses dan hasilnya ke publik," ujar dia.
Theresia juga mengapresiasi fraksi di DPR yang telah mengupayakan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021. Pasalnya, RUU sudah diusulkan sejak 2012.
RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang diperjuangkan oleh Fraksi NasDem.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat menyatakan, persoalan kekerasan seksual merupakan masalah bangsa yang serius untuk segera diselesaikan. Bagi Partai NasDem memperjuangkan RUU PKS bukan lagi bicara mengenai kepentingan partai.
"Kita tidak lagi berbicara partai, kita bicara sebagai sebuah nation. Dan yang harus kita lakukan adalah sebuah gerakan," kata Lestari Moerdijat dalam Seminar Fraksi Partai NasDem MPR bertajuk 'Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Menghapus Kekerasan Perempuan', Kamis, 3 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)