Ilustrasi korban kekerasan. Medcom.id
Ilustrasi korban kekerasan. Medcom.id

Dukungan Pemerintah Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Terbatas

Cindy • 10 Desember 2020 20:08
Jakarta: Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan dukungan pemerintah bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan masih sangat terbatas. Terutama, dalam aspek legislasi yang terkesan diskriminatif.
 
"Praktik undang-undang yang kondusif pun bisa jadi justru melemahkan perempuan. Ambil contoh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (UU Nomor 23 Tahun 2004)," kata Andy dalam  perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional secara daring, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Komnas Perempuan kerap mendapati pelaporan dari perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga diproses lebih lama dibanding pelaporan pihak laki-laki. Misalnya, saat pihak suami melaporkan istrinya atas penelantaran keluarga lebih cepat diproses aparat penegak hukum.

(Baca: Pengesahan RUU PKS Demi Pemenuhan Hak Asasi Perempuan)
 
"Padahal sang istri meninggalkan rumah untuk bisa menghindari diri dari penganiayaan," ucap dia.
 
Komnas Perempuan mencatat angka pelaporan kasus kekerasan terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini sinyal perempuan korban kekerasan semakin berani mengungkapkan dan melaporkan kasusnya.
 
Namun, keberanian pelaporan tersebut harus didukung dengan fasilitas, pelayanan, dan penanganan memadai dari negara. Lembaga layanan kekerasan terhadap perempuan harus ditingkatkan bersamaan dengan pembentukan legislasi yang mengutamakan perlindungan perempuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan