Jakarta: Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K. Susilo mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dan disahkan. Pengesahan UU PKS menjadi salah satu pemenuhan hak asasi perempuan.
"Kita harus goal-kan (RUU PKS) agar perempuan punya dignity, punya harga diri, dan tidak menjadi korban pelecehan seksual," kata Zumrotin dalam perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional secara virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Dia mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Salah satunya, kasus anak perempuan disetubuhi tiga laki-laki yang merupakan keluarganya.
Zumrotin mengatakan anak perempuan tersebut hamil akibat perbuatan tak senonoh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, korban pemerkosaan boleh mendapatkan pelayanan aborsi. Namun, korban tidak mendapat pelayanan itu.
(Baca: Jokowi Dinilai Punya Peran Mempercepat Pembahasan RUU PKS)
"Ini menurut saya ada penegakan hukum yang tidak pas. Saya tidak mengampanyekan aborsi untuk semua orang, tapi adalah untuk korban pemerkosaan," ucap dia.
Dia juga mencontohkan kasus pemerkosaan seorang anak SMP oleh sembilan laki-laki yang terjadi pada awal November 2020. Korban juga tidak mendapat pelayanan aborsi.
"Kalau ini hamil tidak ada layanan untuk mereka melakukan, menghentikan kehamilannya, bagaimana masa depan para perempuan ini?," tanya Zumrotin.
Zumrotin berharap kejadian ini dipahami benar oleh para penegak hukum, kementerian, dan lembaga agar insiden serupa tak kembali terjadi. Dia menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU PKS harus segera dilakukan.
Jakarta: Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K. Susilo mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (
RUU PKS) segera dibahas dan disahkan. Pengesahan UU PKS menjadi salah satu pemenuhan hak asasi perempuan.
"Kita harus
goal-kan (RUU PKS) agar perempuan punya
dignity, punya harga diri, dan tidak menjadi korban pelecehan seksual," kata Zumrotin dalam perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional secara virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Dia mengatakan
kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Salah satunya, kasus anak perempuan disetubuhi tiga laki-laki yang merupakan keluarganya.
Zumrotin mengatakan anak perempuan tersebut hamil akibat perbuatan tak senonoh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, korban pemerkosaan boleh mendapatkan pelayanan aborsi. Namun, korban tidak mendapat pelayanan itu.
(Baca:
Jokowi Dinilai Punya Peran Mempercepat Pembahasan RUU PKS)
"Ini menurut saya ada penegakan hukum yang tidak pas. Saya tidak mengampanyekan aborsi untuk semua orang, tapi adalah untuk korban pemerkosaan," ucap dia.
Dia juga mencontohkan kasus pemerkosaan seorang anak SMP oleh sembilan laki-laki yang terjadi pada awal November 2020. Korban juga tidak mendapat pelayanan aborsi.
"Kalau ini hamil tidak ada layanan untuk mereka melakukan, menghentikan kehamilannya, bagaimana masa depan para perempuan ini?," tanya Zumrotin.
Zumrotin berharap kejadian ini dipahami benar oleh para penegak hukum, kementerian, dan lembaga agar insiden serupa tak kembali terjadi. Dia menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU PKS harus segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)