Jakarta: Salah tulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus diperbaiki. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, diminta bertanggung jawab.
"Karena apa pun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," ujar Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer seperti dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 4 November 2020.
Immanuel menyebut, Presiden Joko Widodo akan menjadi pihak yang disalahkan terkait hal ini. Padahal urusan salah tulis menjadi tanggung jawab Pratikno.
Dia mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya. Medcom.id menemukan kesalahan ketik dalam omnibus law. Kesalahan itu terdapat pada BAB III tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.
Baca: Istana Akui Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi
Pada bab tersebut terdapat Pasal 6 yang berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, bila dilihat di pasal sebelumnya, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya ada Pasal 5 yang berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Abdillah Muhammad Marzuqi)
Jakarta: Salah tulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Ciptaker) harus diperbaiki. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, diminta bertanggung jawab.
"Karena apa pun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," ujar Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer seperti dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 4 November 2020.
Immanuel menyebut, Presiden Joko Widodo akan menjadi pihak yang disalahkan terkait hal ini. Padahal urusan salah tulis menjadi tanggung jawab Pratikno.
Dia mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya.
Medcom.id menemukan kesalahan ketik dalam
omnibus law. Kesalahan itu terdapat pada BAB III tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.
Baca: Istana Akui Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi
Pada bab tersebut terdapat Pasal 6 yang berbunyi, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, bila dilihat di pasal sebelumnya, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya ada Pasal 5 yang berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Abdillah Muhammad Marzuqi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)