HTI. Foto: MTVN/Juven Martua Sitompul.
HTI. Foto: MTVN/Juven Martua Sitompul.

Beberapa Ormas Diklaim Sepakat Menggugat Pemerintah

Juven Martua Sitompul • 20 Juli 2017 20:29
medcom.id, Jakarta: Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) disebut telah sepakat memutuskan melawan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas melalui jalur hukum. Mereka telah bertemu untuk berkonsolidasi menanggapi aturan ini. 
 
Pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Jibril membenarkan pertemuan tersebut. Menurut dia, pertemuan berlangsung pada Jumat 14 Juli 2017.
 
Namun, dia tak menyebut lokasi dan ormas apa saja yang ikut dalam pertemuan tersebut. Dia hanya menekankan, ormas-ormas itu sudah menyatukan suara.

"Isinya menolak pembubaran ormas Islam yang akan diajukan ke DPR RI," kata Abu Jibril kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
 
Pria yang pernah menjadi salah satu pengurus Jemaah Islamiyah ini mengatakan, selain ke DPR, para pemimpin ormas sepakat menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Kami juga akan ajukan judicial review ke PTUN," ujar dia.
 
Baca: Pembubaran HTI Tetap Sah Meski Perppu Ormas Ditolak DPR
 
Kendati begitu, saat ini MMI dan ormas-ormas lain belum mengambil sikap atas pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Abu Jibril masih menunggu langkah perlawanan hukum dari pihak HTI.
 
"Kan sudah diumumkan pembubarannya, sekarang tinggal tunggu pimpinan organisasi-organisasi ini apa tindakannya, sampai sekarang belum ada kesepakatan," pungkas Abu Jibril.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan