HTI. Foto: MTVN/Juven
HTI. Foto: MTVN/Juven

Pembubaran HTI Tetap Sah Meski Perppu Ormas Ditolak DPR

Dheri Agriesta • 20 Juli 2017 19:24
medcom.id, Jakarta: Pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas. Pembubaran HTI ini dinilai berlaku meski Perppu itu ditolak DPR.
 
"Tetap sah, karena UU tidak berlaku surut," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Erfandi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
 
Erfandi menjelaskan, pemerintah menjadikan Perppu itu sebagai acuan dalam membubarkan HTI. Perppu akan menjadi undang-undang jika disetujui DPR dalam paripurna pada masa sidang pertama, sekitar Agustus.
 
Baca: Polri tak bakal Keluarkan Izin Kegiatan HTI 
 
Jika Perppu ditolak, pemerintah akan kembali menggunakan Undang-undang tentang Ormas sebelumnya. Tapi, pembubaran terhadap HTI tak akan batal. "(Pembubaran) itu tetap berlaku," tegas Erfandi.
 
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menegaskan, HTI dibubarkan karena mengingkari anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART). Dalam AD/ART mereka, ideologi yang diusung adalah Pancasila.
 
"Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI," kata Freddy.

Baca: Pemerintah Pantau Aktivitas HTI 
 
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id. "Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar," kata dia.
 
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan