medcom.id, Jakarta: Polri tak akan mengeluarkan izin seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI resmi dicabut pemerintah.
"Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan, polisi akan tegakkan hukum. Kedua, dengan ada pembubaran ini, perizinan kegiatan tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), pemberitahuan kita tidak akan berikan juga," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2017.
Tito menegaskan, kepolisian tak akan main-main. Siapa pun yang bertindak vandalisme dalam menolak pembubaran HTI maka bakal kena sanksi hukum.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu meminta masyarakat yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut mengambil langkah hukum.
"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun. Jadi saya minta masyarakat tenang. Kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis," pungkas Tito.
(Baca juga: Pemerintah Pantau Aktivitas HTI)
medcom.id, Jakarta: Polri tak akan mengeluarkan izin seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI resmi dicabut pemerintah.
"Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan, polisi akan tegakkan hukum. Kedua, dengan ada pembubaran ini, perizinan kegiatan tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), pemberitahuan kita tidak akan berikan juga," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2017.
Tito menegaskan, kepolisian tak akan main-main. Siapa pun yang bertindak vandalisme dalam menolak pembubaran HTI maka bakal kena sanksi hukum.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu meminta masyarakat yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut mengambil langkah hukum.
"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun. Jadi saya minta masyarakat tenang. Kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis," pungkas Tito.
(Baca juga:
Pemerintah Pantau Aktivitas HTI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)