Jakarta: Pemerintah diminta menyosialisasikan aturan adopsi anak selama pandemi covid-19. Banyak anak-anak yang kehilangan orang tua karena terpapar virus korona.
"Agar upaya pengasuhan anak yang ditinggal orang tuanya meninggal mesti mengikuti prosedur regulasi di Indonesia," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat dihubungi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dia menyebut regulasi pengasuhan anak terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Pada Pasal 4 PP Nomor 44 Tahun 2017 disebutkan anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak.
Sedangkan, Pasal 6 ayat (1) berbunyi, lembaga asuhan anak bisa dilakukan di luar panti sosial atau di dalam panti sosial. Lembaga pengasuhan anak di luar panti sosial diutamakan dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah atau keluarga sedarah dalam garis menyimpang
"Bagi anak yang orang tuanya meninggal, keluarga sampai derajat ketiga yang semestinya jadi prioritas mengambil alih terkait pengasuhannya," ungkap dia.
Adapun keluarga besar hingga derajat ketiga ini, yaitu kakak atau adik, nenek atau kakek, dan paman atau bibi. Jika keluarga tidak mampu, hak asuh bisa dilakukan pihak lain atau orang tua asuh. Pengasuhan yang dilakukan orang tua asuh harus mendapatkan izin dari dinas sosial tingkat kabupaten atau kota.
Baca: KPAI Ingatkan Pemerintah Perhatikan Pemenuhan Hak Anak 'Korban' Pandemi
Ada beberapa kriteria orang tua asuh dalam beleid tersebut. Di antaranya, berumur 30-55 tahun, fisik dan mental dalam kondisi sehat, serta harus memiliki agama yang sama dengan anak asuh.
Orang tua asuh juga harus membuat pernyataan tertulis tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah, hingga menerapkan hukuman fisik dengan alasan apapun. Selain itu, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak. Di antaranya, wawancara, bimbingan teknis, asesmen, dan penyesuaian antara calon orang tua dengan anak asuh. Berbagai tahapan tersebut dilakukan dinas sosial setempat.
Jakarta: Pemerintah diminta menyosialisasikan aturan adopsi anak selama
pandemi covid-19. Banyak anak-anak yang kehilangan orang tua karena terpapar virus korona.
"Agar upaya pengasuhan anak yang ditinggal orang tuanya meninggal mesti mengikuti prosedur regulasi di Indonesia," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) Susanto saat dihubungi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dia menyebut regulasi pengasuhan anak terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Pada Pasal 4 PP Nomor 44 Tahun 2017 disebutkan anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak.
Sedangkan, Pasal 6 ayat (1) berbunyi, lembaga asuhan anak bisa dilakukan di luar panti sosial atau di dalam panti sosial. Lembaga pengasuhan anak di luar panti sosial diutamakan dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah atau keluarga sedarah dalam garis menyimpang
"Bagi anak yang orang tuanya meninggal, keluarga sampai derajat ketiga yang semestinya jadi prioritas mengambil alih terkait pengasuhannya," ungkap dia.
Adapun keluarga besar hingga derajat ketiga ini, yaitu kakak atau adik, nenek atau kakek, dan paman atau bibi. Jika keluarga tidak mampu, hak asuh bisa dilakukan pihak lain atau orang tua asuh. Pengasuhan yang dilakukan orang tua asuh harus mendapatkan izin dari dinas sosial tingkat kabupaten atau kota.
Baca: KPAI Ingatkan Pemerintah Perhatikan Pemenuhan Hak Anak 'Korban' Pandemi
Ada beberapa kriteria orang tua asuh dalam beleid tersebut. Di antaranya, berumur 30-55 tahun, fisik dan mental dalam kondisi sehat, serta harus memiliki agama yang sama dengan anak asuh.
Orang tua asuh juga harus membuat pernyataan tertulis tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah, hingga menerapkan hukuman fisik dengan alasan apapun. Selain itu, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak. Di antaranya, wawancara, bimbingan teknis, asesmen, dan penyesuaian antara calon orang tua dengan anak asuh. Berbagai tahapan tersebut dilakukan dinas sosial setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)