Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa, menyinggung rekam jejak Dwiarso Budi Santiarto yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung. Dia merupakan hakim yang memvonis bersalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Bapak menangani kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI, bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan Gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) itu," kata Supriansa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 September 2021.
Lalu, Supriansa menanyakan kepada Dwiarso mengenai faktor dan analisis yang digunakan dalam membuat keputusan. Sehingga, bisa memberi keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan berbagai vonis.
Dwiarso mengatakan dalam memutus atau memeriksa perkara, dia hanya berpedoman pada hukum acara dan materielnya. Selain itu, dia memastikan menerapkan prinsip adil saat persidangan dan dalam mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kalau ada kesalahan kita tegur juga, baik itu jaksa, maupun terdakwa, pengacaranya. Kita harus berlaku adil dalam menerapkan," ucap Dwiarso.
Dalam menjatuhkan pidana, kata Dwiarso, seorang hakim harus akuntabel. Tidak serta-merta atau asal menjatuhkan vonis.
"Walaupun kita mandiri, ini tidak sewenang-wenang, ada batasan-batasan. Bahwa, inilah yang harus dilakukan oleh hakim, jadi harus akuntabel keputusannya," ucap Dwiarso.
Sebanyak sebelas nama calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial (KY). Mereka yang diusung terdiri dari calon hakim agung kamar perdata, militer, dan pidana.
Baca: Calon Hakim Agung Dwiarso: RUU Perampasan Aset Agar Aparat Tak Asal Rampas
Untuk calon hakim agung kamar pidana, KY mengusung Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Aviantara, Kepala Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto, dan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA Jupriyadi.
Kemudian, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi dan Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta. KY juga mengusung Panitera Muda Pidana Khusus pada MA Suharto, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA Suradi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang Yohanes Priyana.
Sementara itu, calon hakim agung kamar perdata hanya dua. Mereka, yakni Hakim Pengadilan Tinggi Banten Ennid Hasanuddin dan Panitera Muda Perdata Khusus MA Haswandi. Sedangkan calon hakim agung kamar militer yakni Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama Brigjen TNI Tama Ulintat By Tarigan.
Terdapat 13 posisi hakim agung yang dibutuhkan. Namun, KY baru mengirim sebelas nama yang dinilai mumpuni mengisi jabatan yang dibutuhkan.
Dua posisi lain yang dibutuhkan, yakni kamar tata usaha negara dan kamar khusus pajak. Saat ini, KY masih mencari sosok yang cocok.
Jakarta: Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa, menyinggung rekam jejak Dwiarso Budi Santiarto yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan
calon hakim agung. Dia merupakan hakim yang memvonis bersalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Bapak menangani kasus
penodaan agama mantan Gubernur DKI, bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan Gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) itu," kata Supriansa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 September 2021.
Lalu, Supriansa menanyakan kepada Dwiarso mengenai faktor dan analisis yang digunakan dalam membuat keputusan. Sehingga, bisa memberi keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan berbagai vonis.
Dwiarso mengatakan dalam memutus atau memeriksa perkara, dia hanya berpedoman pada hukum acara dan materielnya. Selain itu, dia memastikan menerapkan prinsip adil saat persidangan dan dalam mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kalau ada kesalahan kita tegur juga, baik itu jaksa, maupun terdakwa, pengacaranya. Kita harus berlaku adil dalam menerapkan," ucap Dwiarso.
Dalam menjatuhkan pidana, kata Dwiarso, seorang hakim harus akuntabel. Tidak serta-merta atau asal menjatuhkan vonis.
"Walaupun kita mandiri, ini tidak sewenang-wenang, ada batasan-batasan. Bahwa, inilah yang harus dilakukan oleh hakim, jadi harus akuntabel keputusannya," ucap Dwiarso.
Sebanyak sebelas nama calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial (KY). Mereka yang diusung terdiri dari calon hakim agung kamar perdata, militer, dan pidana.
Baca:
Calon Hakim Agung Dwiarso: RUU Perampasan Aset Agar Aparat Tak Asal Rampas
Untuk calon hakim agung kamar pidana, KY mengusung Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Aviantara, Kepala Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto, dan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA Jupriyadi.
Kemudian, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi dan Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta. KY juga mengusung Panitera Muda Pidana Khusus pada MA Suharto, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA Suradi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang Yohanes Priyana.
Sementara itu, calon hakim agung kamar perdata hanya dua. Mereka, yakni Hakim Pengadilan Tinggi Banten Ennid Hasanuddin dan Panitera Muda Perdata Khusus MA Haswandi. Sedangkan calon hakim agung kamar militer yakni Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama Brigjen TNI Tama Ulintat By Tarigan.
Terdapat 13 posisi hakim agung yang dibutuhkan. Namun, KY baru mengirim sebelas nama yang dinilai mumpuni mengisi jabatan yang dibutuhkan.
Dua posisi lain yang dibutuhkan, yakni kamar tata usaha negara dan kamar khusus pajak. Saat ini, KY masih mencari sosok yang cocok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)