Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak hanya memuat sejumlah ketentuan sanksi pidana dan denda pelanggaran. Terdapat klausul pemberatan hukuman dalam bakal beleid tersebut.
"Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ditambah satu per tiga," bunyi Pasal 7 RUU TPKS, Kamis, 2 September 2021.
Pemberatan pidana atau sanksi diberikan jika kekerasan seksual dilakukan sejumlah pihak. Yakni kekerasan seksual yang dilakukan keluarga.
Kemudian, kekerasan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan, tenaga pendidik, pegawai, dan pengurus suatu lembaga atau panti. "Orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga," tulis ketentuan Pasal 7 RUU TPKS.
Hukuman juga akan diperberat jika kekerasan seksual dilakukan secara berulang. Kemudian, kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap orang yang sama.
Baca: Paksa Korban Kekerasan Seksual Beri Keterangan Palsu Didenda Hingga Rp1 M
Sanksi akan ditambah jika dilakukan terhadap seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Ketentuan serupa berlaku jika kekerasan seksual dilakukan terhadap seseorang yang berusia 60 tahun ke atas.
Pemberatan sanksi juga berlaku jika kekerasan seksual dilakukan kepada penyandang disabilitas, perempuan hamil, pingsan atau tidak berdaya, dan dalam keadaan darurat. Sanksi akan ditambah jika korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular, rusaknya fungsi organ atau sistem reproduksi biologis, dan menyebabkan kematian.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) tak hanya memuat sejumlah ketentuan sanksi pidana dan denda pelanggaran. Terdapat klausul pemberatan hukuman dalam bakal beleid tersebut.
"Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ditambah satu per tiga," bunyi Pasal 7 RUU TPKS, Kamis, 2 September 2021.
Pemberatan pidana atau sanksi diberikan jika
kekerasan seksual dilakukan sejumlah pihak. Yakni kekerasan seksual yang dilakukan keluarga.
Kemudian, kekerasan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan, tenaga pendidik, pegawai, dan pengurus suatu lembaga atau panti. "Orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga," tulis ketentuan Pasal 7
RUU TPKS.
Hukuman juga akan diperberat jika kekerasan seksual dilakukan secara berulang. Kemudian, kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama terhadap orang yang sama.
Baca: Paksa Korban Kekerasan Seksual Beri Keterangan Palsu Didenda Hingga Rp1 M
Sanksi akan ditambah jika dilakukan terhadap seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Ketentuan serupa berlaku jika kekerasan seksual dilakukan terhadap seseorang yang berusia 60 tahun ke atas.
Pemberatan sanksi juga berlaku jika kekerasan seksual dilakukan kepada penyandang disabilitas, perempuan hamil, pingsan atau tidak berdaya, dan dalam keadaan darurat. Sanksi akan ditambah jika korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular, rusaknya fungsi organ atau sistem reproduksi biologis, dan menyebabkan kematian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)