Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak memberikan ruang kepada pelaku berkilah dari perbuatannya. Ada hukuman yang bakal diterima jika terbukti memaksa korban atau saksi memberikan keterangan palsu.
"Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," bunyi Pasal 6 RUU TPKS, Kamis, 2 September 2021.
Dalam aturan tersebut juga tercantum ancaman sanksi jika terbukti berupaya memaksa korban dan saksi memberikan keterangan palsu. Sanksi denda paling rendah Rp100 juta.
"Dan paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 6 RUU TPKS.
Ancaman sanksi pidana atau denda itu juga berlaku terhadap upaya menghakimi korban yang dilakukan pelaku atau orang lain. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya.
Panja menyelesaikan penyusunan draf RUU PKS. Tim ahli di Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan perubahan nama dari RUU dari Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dipresentasikan ke anggota Panja. RUU tersebut terdiri dari 43 pasal.
Baca: Pemaksaan Seksual Dapat Dihukum 5-15 Tahun
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (
RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) tak memberikan ruang kepada pelaku berkilah dari perbuatannya. Ada hukuman yang bakal diterima jika terbukti memaksa korban atau saksi memberikan keterangan palsu.
"Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," bunyi Pasal 6 RUU TPKS, Kamis, 2 September 2021.
Dalam aturan tersebut juga tercantum ancaman sanksi jika terbukti berupaya memaksa korban dan saksi memberikan keterangan palsu. Sanksi denda paling rendah Rp100 juta.
"Dan paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 6 RUU TPKS.
Ancaman sanksi pidana atau denda itu juga berlaku terhadap upaya menghakimi korban yang dilakukan pelaku atau orang lain. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya.
Panja menyelesaikan penyusunan draf RUU PKS. Tim ahli di Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan perubahan nama dari RUU dari Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dipresentasikan ke anggota
Panja. RUU tersebut terdiri dari 43 pasal.
Baca: Pemaksaan Seksual Dapat Dihukum 5-15 Tahun
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)