Draf Pasal 2 ayat (3) mengatur tindakan fisik yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan berkaitan dengan keinginan seksual yang tidak dikehendaki dan menyerang kehormatan.
"Dipidana karena pelecehan seksual fisik dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," bunyi Pasal 2 ayat (3) RUU TPKS, Kamis, 2 September 2021.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) mengatur memaksa seseorang yang tidak berdaya memasang alat kontrasepsi. Ancaman pidana tujuh tahun atau denda Rp200 juta.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa melakukan sterilisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta," bunyi Pasal 3 ayat (2) RUU TPKS.
Kemudian, Pasal 4 RUU TPKS mengatur perbuatan memasukkan alat kelamin atau benda ke alat kelamin, mulut, anus, atau bagian tubuh lain seseorang tanpa persetujuan diancam pidana 12 tahun. Bentuk sanksi lain yaitu denda paling banyak Rp500 juta.
Terakhir, melakukan perbuatan pemaksaan kekerasan seksual untuk mencari keuntungan atau eksploitasi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 RUU TPKS. Pelaku terancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Baca: Pelanggaran Nonfisik Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ancaman Pidana 9 Bulan)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id