"Bahwa selama beberapa hari badan kajian DPR sudah membuat kajian," kata Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut dalam waktu dekat DPR akan mengadakan rapat konsultasi menindaklanjuti kajian tersebut. Kemudian, hasilnya akan dibahas bersama pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah," ungkap Sufmi.
Selanjutnya, eksekutif dan legislatif bakal menyusun langkah lanjutan terkait perbaikan UU Ciptaker. Kedua belah pihak diharapkan menyepakati langkah-langkah yang akan dilakukan.
"Mengingat masa (kerja) DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember 2021," ujar dia.
MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK meminta aturan itu diperbaiki dalam dua tahun.
UU Cipta Kerja masih berlaku sampai perbaikan sesuai tenggat waktu perbaikan. Beleid tersebut menjadi inkonstitusional permanen bila tidak diperbaiki.
Majelis hakim menilai pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law menimbulkan ketidakjelasan. Sehingga, perbaikan beleid harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai Pasal 44 dan 64 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca: Baleg: Inkonstitusional Bersyarat Bukan Berarti UU Cipta Kerja Tak berlaku