Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merangkul seluruh kelompok masyarakat untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM). Meskipun, hanya empat kelompok sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025.
"Tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Jaleswari menyebut pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya. Sehingga, seluruh kelompok strategis turut mendapat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan atas HAM-nya.
Jaleswari mafhum ada kritik ihwal tidak dimasukkannya korban pelanggaran HAM berat sebagai kelompok sasaran RANHAM 2021-2025. Dia menjelaskan pemerintah sedang menggodok kebijakan khusus yang dikerjakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
"Kebijakan ini akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang ada dan norma HAM internasional," kata dia.
Hak-hak tersebut, yakni pemulihan atau reparasi, kebenaran, serta jaminan ketidakberulangan. Hal tersebut sejalan dengan pendekatan pemerintah dalam penegakan hukum yang memprioritaskan pendekatan keadilan restoratif.
"Kebijakan penanganan pelanggaran HAM berat ini akan diselesaikan melalui mekanisme yang bersifat ad hoc, non permanen, dan khusus," kata Jaleswari.
Baca: Jokowi Bentuk Panitia Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025
Meski begitu, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RAN HAM 2021-2025 membuka ruang peninjauan kembali terkait kelompok sasaran. Peninjauan itu bila dirasa perlu berdasarkan hasil evaluasi dan kebijakan pemerintah.
"Ibu dan bapak keluarga korban tidak perlu khawatir akan dikecualikan dalam program dan kebijakan HAM pemerintah," tegas Jaleswari.
Jaleswari mengatakan kelompok masyarakat lain seperti petani, nelayan, pekerja, hingga para aktivis pembela HAM bakal dirangkul. Menurut dia, ini hanya persoalan memberi prioritas agar kerja-kerja penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM lebih terasa dampaknya bagi masyarakat.
"Khususnya kepada kelompok paling rentan, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat," ucap dia.
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) merangkul seluruh kelompok masyarakat untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM). Meskipun, hanya empat kelompok sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025.
"Tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Jaleswari menyebut pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya. Sehingga, seluruh kelompok strategis turut mendapat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan atas HAM-nya.
Jaleswari mafhum ada kritik ihwal tidak dimasukkannya korban pelanggaran HAM berat sebagai kelompok sasaran RANHAM 2021-2025. Dia menjelaskan pemerintah sedang menggodok kebijakan khusus yang dikerjakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
"Kebijakan ini akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang ada dan norma HAM internasional," kata dia.
Hak-hak tersebut, yakni pemulihan atau reparasi, kebenaran, serta jaminan ketidakberulangan. Hal tersebut sejalan dengan pendekatan pemerintah dalam penegakan hukum yang memprioritaskan pendekatan keadilan restoratif.
"Kebijakan penanganan
pelanggaran HAM berat ini akan diselesaikan melalui mekanisme yang bersifat
ad hoc, non permanen, dan khusus," kata Jaleswari.
Baca:
Jokowi Bentuk Panitia Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025
Meski begitu, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RAN HAM 2021-2025 membuka ruang peninjauan kembali terkait kelompok sasaran. Peninjauan itu bila dirasa perlu berdasarkan hasil evaluasi dan kebijakan pemerintah.
"Ibu dan bapak keluarga korban tidak perlu khawatir akan dikecualikan dalam program dan kebijakan HAM pemerintah," tegas Jaleswari.
Jaleswari mengatakan kelompok masyarakat lain seperti petani, nelayan, pekerja, hingga para aktivis pembela HAM bakal dirangkul. Menurut dia, ini hanya persoalan memberi prioritas agar kerja-kerja penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM lebih terasa dampaknya bagi masyarakat.
"Khususnya kepada kelompok paling rentan, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)