Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RAN HAM Tahun 2021-2025.
RAN HAM digunakan sebagai pedoman kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. Dalam Pasal 3 aturan tersebut dijelaskan RAN HAM untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat.
Panitia Nasional RAN HAM dibentuk dalam rangka menyelenggarakan RAN HAM. Panitia ini terdiri dari Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly), Menteri Sosial (Tri Rismaharini), dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian).
"Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri," bunyi Pasal 4 seperti dikutip Medcom.id, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Baca: KSP Tunjuk Semarang Tuan Rumah Festival HAM
Panitia RAN HAM bertugas merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN HAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan dan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RAN HAM," isi aturan tersebut.
Nantinya, Panitia Nasional RAN HAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan kepada presiden setiap satu bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pendanaan pelaksanaan RAN HAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 8 Juni 2021. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RAN HAN Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RAN HAM Tahun 2021-2025.
RAN HAM digunakan sebagai pedoman kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. Dalam Pasal 3 aturan tersebut dijelaskan RAN HAM untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat.
Panitia Nasional RAN HAM dibentuk dalam rangka menyelenggarakan
RAN HAM. Panitia ini terdiri dari Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly), Menteri Sosial (Tri Rismaharini), dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian).
"Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri," bunyi Pasal 4 seperti dikutip
Medcom.id, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Baca:
KSP Tunjuk Semarang Tuan Rumah Festival HAM
Panitia RAN HAM bertugas merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN HAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan dan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RAN HAM," isi aturan tersebut.
Nantinya, Panitia Nasional RAN HAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan kepada presiden setiap satu bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pendanaan pelaksanaan RAN HAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 8 Juni 2021. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RAN HAN Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)