Jakarta: Fraksi Partai Demokrat di MPR mengkritik wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wacana tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Pidato Tahun 2021 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," kata Ketua Fraksi Demokrat di MPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut fraksi masih melakukan pembahasan terkait wacana amendemen tersebut. Belum ada keputusan final terkait revisi UUD 1945.
"Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," kata dia.
Dia menjelaskan fraksi-fraksi di MPR disebut menyepakati terkait adanya PPHN. Namun, bentuk payung hukumnya belum disepakati.
"Apakah (melalui) UU, apakah bentuk TAP MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," ujar dia.
Baca: MPR Sampaikan Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945 Terkait PPHN
Sebelumnya, Bamsoet menyampaikan wacana MPR mengamendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wacana tersebut diyakini tak akan membuka kotak pandora.
Pasalnya, proses amendemen dilakukan dengan ketat. Amendemen terbatas ini merujuk Pasal 37 UUD Tahun 1945. Perubahan hanya dilakukan terhadap pasal yang diusulkan.
"Semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Jakarta: Fraksi Partai Demokrat di MPR mengkritik wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wacana tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam
Pidato Tahun 2021 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," kata Ketua Fraksi Demokrat di MPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Anggota
Komisi III DPR itu menyebut fraksi masih melakukan pembahasan terkait wacana amendemen tersebut. Belum ada keputusan final terkait revisi UUD 1945.
"Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," kata dia.
Dia menjelaskan fraksi-fraksi di MPR disebut menyepakati terkait adanya PPHN. Namun, bentuk payung hukumnya belum disepakati.
"Apakah (melalui) UU, apakah bentuk TAP MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," ujar dia.
Baca:
MPR Sampaikan Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945 Terkait PPHN
Sebelumnya, Bamsoet menyampaikan wacana MPR mengamendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wacana tersebut diyakini tak akan membuka kotak pandora.
Pasalnya, proses amendemen dilakukan dengan ketat. Amendemen terbatas ini merujuk Pasal 37 UUD Tahun 1945. Perubahan hanya dilakukan terhadap pasal yang diusulkan.
"Semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)