Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut target pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tergantung dinamika. Terutama, tergantung kesesuaian antara draf dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ yang diserahkan pemerintah.
“Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain itu akan mempercepat proses pembahasan,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Namun, politikus Partai Gerindra itu telah menyampaikan target pengesahan RUU DKJ. Bakal beleid itu ditargetkan disahkan pada 4 April 2024.
“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengharapkan pembahasan RUU DKJ disahkan dalam waktu yang cepat. Setidaknya, penyusunan payung hukum Jakarta usai tak lagi menyandang status DKI itu diselesaikan dalam rapat paripurna mendatang.
Selain itu, Tito mengusulkan dibuatkan pasal khusus terkait waktu pemberlakuan RUU DKJ. Dia meminta agar bakal beleid tersebut berlaku usai pusat pemerintahan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kami juga mohon kalau bisa dalam RUU DKJ ada satu pasal di bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa RUU DKJ ini berlaku ketika Ibu Kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan,” ujar dia.
Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR Supratman Andi Agtas menyebut target pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tergantung dinamika. Terutama, tergantung kesesuaian antara draf dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ yang diserahkan pemerintah.
“Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain itu akan mempercepat proses pembahasan,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Namun, politikus
Partai Gerindra itu telah menyampaikan target pengesahan
RUU DKJ. Bakal beleid itu ditargetkan disahkan pada 4 April 2024.
“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengharapkan pembahasan RUU DKJ disahkan dalam waktu yang cepat. Setidaknya, penyusunan payung hukum Jakarta usai tak lagi menyandang status DKI itu diselesaikan dalam rapat paripurna mendatang.
Selain itu, Tito mengusulkan dibuatkan pasal khusus terkait waktu pemberlakuan RUU DKJ. Dia meminta agar bakal beleid tersebut berlaku usai pusat pemerintahan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kami juga mohon kalau bisa dalam RUU DKJ ada satu pasal di bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa RUU DKJ ini berlaku ketika Ibu Kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)