Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN). Wacana ini tengah dikaji.
"Kemenpan RB sedang memproses pembuat unit pelaksanaan teknis terkait pengelolaan PDN," ujar Menteri PAN RB, Azwar Anas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Azwar menyebut rencana ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) mengenai peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sistem tata kelola ini, kata Azwar, sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti India dan Kanada.
"Bagaimana tata kelola Pengelolaan Pusat Data Nasional kita, ada di Kanada, India, dan berbagai negara, ternyata ada unit khusus yang secara tata kelola kelembagaan mengurus ini," jelasnya.
Azwar enggan merespons lebih jauh ihwal kasus peretasan server PDNS. Ia hanya berharap dengan langkah baru ini mampu memperkuat PDN.
"Bagaimana tata kelola pusat data ini agar ke depan bisa lebih kuat sebagaimana di berbagai negara. Oleh karena itu, unit pasal teknisnya sedang kita proses," ujarnya.
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola
pusat data nasional (PDN). Wacana ini tengah dikaji.
"Kemenpan RB sedang memproses pembuat unit pelaksanaan teknis terkait pengelolaan PDN," ujar Menteri PAN RB, Azwar Anas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Azwar menyebut rencana ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) mengenai
peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sistem tata kelola ini, kata Azwar, sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti India dan Kanada.
"Bagaimana tata kelola Pengelolaan Pusat Data Nasional kita, ada di Kanada, India, dan berbagai negara, ternyata ada unit khusus yang secara tata kelola kelembagaan mengurus ini," jelasnya.
Azwar enggan merespons lebih jauh ihwal kasus
peretasan server PDNS. Ia hanya berharap dengan langkah baru ini mampu memperkuat PDN.
"Bagaimana tata kelola pusat data ini agar ke depan bisa lebih kuat sebagaimana di berbagai negara. Oleh karena itu, unit pasal teknisnya sedang kita proses," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)