Jakarta: Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjadi sorotan lantaran mengalami gangguan akibat serangan siber ransomware pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Serangan ini menyebabkan beberapa layanan publik terkendala, termasuk layanan imigrasi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap bahwa peretas meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar untuk memulihkan data yang terdampak serangan. Namun, PT Telkom Indonesia selaku pengelola PDN menyatakan bahwa data yang terdampak serangan tidak dapat dipulihkan.
Serangan siber terhadap PDN menimbulkan dampak yang cukup besar, di antaranya terganggunya layanan publik, kerugian finansial bagi pemerintah, dan mencoreng nama Indonesia di mata dunia
Serangan siber yang terjadi baru-baru ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan siber dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang tersebut. Pemerintah perlu terus memperkuat upaya-upaya untuk melindungi PDN dan data yang tersimpan di dalamnya agar layanan publik dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Lantas, apa sebenarnya fungsi dan peran dari Pusat Data Nasional? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Baca juga: Pemerintah Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Keamanan Siber
Pengertian Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional (PDN) merupakan fasilitas penting yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan elektronik (e-government) di Indonesia.
Fasilitas ini menyediakan ruang penyimpanan dan pengolahan data yang diperlukan oleh berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, sehingga memudahkan akses dan berbagi data antar instansi.
Fungsi dan Peran PDN
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya.
Menyimpan dan mengolah data.
Melakukan pemulihan data.
Dengan fungsinya tersebut, PDN berperan penting dalam mendukung berbagai layanan publik, seperti:
Layanan keimigrasian
Pelayanan kesehatan
Pendidikan
Perpajakan
Perizinan usaha
Baca juga: Ransomware Serangan Malware Paling Berbahaya Saat Ini, Kenali Cara Kerjanya
Daftar Kementerian/Lembaga pengguna Pusat Data Nasional
Menurut laman Aptika Kominfo, total ada 56 kementerian atau lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional Sementara itu. Berikut daftarnya:
ANRI (Arsip Nasional RI)
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
Badan Pengawas Pemilu
Badan Pusat Statistik (BPS)
BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
BAPPENAS
BIG
BKN
BKPM
BMKG
BNPB
BP2MI (BNP2TKI)
BPJS
BPOM
BRIN
BSN
BSSN
Dewan Kerajinan Nasional
DKKDN
DKPP
Kantor Staf Presiden (KSP)
Kemenko PMK
Kementerian Agama
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian ESDM
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Keuangan
Kementerian Komunikasi dan UKM
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Budaya
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pertanian
Kementerian PUPR
Kementerian Sosial
Komisi Yudisial
Komnas HAM
LAPAN
Lembaga Administrasi Negara
LKPP
Mahkamah Konstitusi RI
Ombudsman
Perpustakaan-Nasional
PPATK
Setjen DPR RI
Setjen MPR RI
Jakarta:
Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjadi sorotan lantaran mengalami gangguan akibat serangan siber
ransomware pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Serangan ini menyebabkan beberapa layanan publik terkendala, termasuk layanan imigrasi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap bahwa peretas meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar untuk memulihkan data yang terdampak serangan. Namun, PT Telkom Indonesia selaku pengelola PDN menyatakan bahwa data yang terdampak serangan tidak dapat dipulihkan.
Serangan siber terhadap PDN menimbulkan dampak yang cukup besar, di antaranya terganggunya layanan publik, kerugian finansial bagi pemerintah, dan mencoreng nama Indonesia di mata dunia
Serangan siber yang terjadi baru-baru ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan siber dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang tersebut. Pemerintah perlu terus memperkuat upaya-upaya untuk melindungi PDN dan data yang tersimpan di dalamnya agar layanan publik dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Lantas, apa sebenarnya fungsi dan peran dari Pusat Data Nasional? Berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya.
Pengertian Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional (PDN) merupakan fasilitas penting yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan elektronik (e-government) di Indonesia.
Fasilitas ini menyediakan ruang penyimpanan dan pengolahan data yang diperlukan oleh berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, sehingga memudahkan akses dan berbagi data antar instansi.
Fungsi dan Peran PDN
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN memiliki fungsi utama sebagai berikut:
- Menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya.
- Menyimpan dan mengolah data.
- Melakukan pemulihan data.
Dengan fungsinya tersebut, PDN berperan penting dalam mendukung berbagai layanan publik, seperti:
- Layanan keimigrasian
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Perpajakan
- Perizinan usaha
Daftar Kementerian/Lembaga pengguna Pusat Data Nasional
Menurut laman Aptika Kominfo, total ada 56 kementerian atau lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional Sementara itu. Berikut daftarnya:
- ANRI (Arsip Nasional RI)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- Badan Pengawas Pemilu
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- BAPPENAS
- BIG
- BKN
- BKPM
- BMKG
- BNPB
- BP2MI (BNP2TKI)
- BPJS
- BPOM
- BRIN
- BSN
- BSSN
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKKDN
- DKPP
- Kantor Staf Presiden (KSP)
- Kemenko PMK
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan UKM
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Budaya
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- LKPP
- Mahkamah Konstitusi RI
- Ombudsman
- Perpustakaan-Nasional
- PPATK
- Setjen DPR RI
- Setjen MPR RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WAN)