"Bagi saya sih itu signal DPR memang tak bermaksud membahasnya di periode ini, yang mungkin bisa dilakukan DPR di waktu tersisa ini adalah memutuskan RUU itu menjadi RUU carry over," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2024.
Lucius mengatakan bila dipaksa membahasnya di waktu yang singkat, dikhawatirkan hasilnya akan jelek. Karena pembahasan bakal terburu-buru.
"Dibahas buru-buru itu bukan kabar baik bagi upaya peningkatan partisipasi publik," ujar Lucius.
RUU Perampasan Aset sejatinya belum mulai dibahas di Tahap Pembicaraan Tingkat I. Seharusnya, lanjut Lucius, kalau DPR serius menyelesaikannya di periode ini, maka langkah yang harus dilakukan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
"Nah kita enggak mendengar agenda Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," jelas dia.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Desak Perppu Perampasan Aset, Johan Budi: Bola di Presiden |
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas. RUU tersebut masih mandek dan tak kunjung dibahas.
"Secepatnya, insyaAllah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Puan belum dapat membeberkan RUU Perampasan Aset bakal dibahas Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua DPP PDIP itu menyebut masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id