Jakarta: Anggota Komisi III DPR Johan Budi menyambut adanya desakan dari pegiat antikorupsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Namun, dia mengingatkan bola ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi bola di tangan Pak Presiden, karena yang membuat Perppu Pemerintah, Presiden," kata Johan saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 3 Juli 2024.
Johan mengingatkan Perppu tersebut diterbitkan sesuai dengan tingkat urgensi serta kebutuhan. Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melihat hal positif dari desakan pegiat antikorupsi tersebut.
"Kalau menurut pemerintah Perppu ini sangat urgen ya diterbitkan saja Perppu, karena itu sepenuhnya kan kewenangan presiden," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dinilai dapat segera mengeluarkan Peraturan Perppu tentang Perampasan Aset. Sebab, DPR tak kunjung membahas bahkan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Sementara, Jokowi sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
"Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek, sehingga harapannya bisa dikeluarkan Perppu," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Rabu malam, 1 Mei 2024.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Johan Budi menyambut adanya desakan dari pegiat antikorupsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang
Perampasan Aset. Namun, dia mengingatkan bola ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi bola di tangan Pak Presiden, karena yang membuat Perppu Pemerintah, Presiden," kata Johan saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 3 Juli 2024.
Johan mengingatkan Perppu tersebut diterbitkan sesuai dengan tingkat urgensi serta kebutuhan. Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melihat hal positif dari desakan pegiat antikorupsi tersebut.
"Kalau menurut pemerintah Perppu ini sangat urgen ya diterbitkan saja Perppu, karena itu sepenuhnya kan kewenangan presiden," jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dinilai dapat segera mengeluarkan Peraturan Perppu tentang Perampasan Aset. Sebab, DPR tak kunjung membahas bahkan mengesahkan
RUU Perampasan Aset.
Sementara, Jokowi sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
"Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek, sehingga harapannya bisa dikeluarkan Perppu," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Rabu malam, 1 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)