Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas. RUU tersebut masih mandek dan tak kunjung dibahas.
"Secepatnya, insyaallah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Puan belum dapat membeberkan RUU Perampasan Aset bakal dibahas Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua DPP PDIP itu menyebut masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Nanti kita lihat yang mana yang terbaik, setelah kita mendapatkan masukan dari semua pihak-pihak yang memang kita harapkan bisa memberikan masukan yang paling baik," ucap Puan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Jakarta: Ketua DPR
Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas. RUU tersebut masih mandek dan tak kunjung dibahas.
"Secepatnya, insyaallah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Puan belum dapat membeberkan
RUU Perampasan Aset bakal dibahas Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua DPP PDIP itu menyebut masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Nanti kita lihat yang mana yang terbaik, setelah kita mendapatkan masukan dari semua pihak-pihak yang memang kita harapkan bisa memberikan masukan yang paling baik," ucap Puan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)