Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan Komisi I DPR bakal mengundang Dewan Pers untuk bersama-sama membahas RUU Penyiaran tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang dan pegiat pers.
“Pastinya, nanti akan kami undang (Dewan Pers dan pegiat media) untuk membahas RUU Penyiaran,” terang Dave kepada Media Indonesia, Kamis, 16 Mei 2024.
Dave mengaku pihaknya belum masuk pada pembahasan RUU Penyiaran. Komisi I DPR RI masih menunggu Badan Legislatif (Baleg) menyelesaikan harmonisasi, yang kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diserahkan ke Komisi I.
“Nanti jadwalnya kami infokan kembali,” kata dia.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers. "Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkap Bayu, Minggu, 12 Mei 2024.
Jakarta: Anggota Komisi I
DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan Komisi I DPR bakal mengundang
Dewan Pers untuk bersama-sama membahas RUU Penyiaran tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang dan pegiat pers.
“Pastinya, nanti akan kami undang (Dewan Pers dan pegiat media) untuk membahas RUU Penyiaran,” terang Dave kepada
Media Indonesia, Kamis, 16 Mei 2024.
Dave mengaku pihaknya belum masuk pada pembahasan RUU Penyiaran. Komisi I DPR RI masih menunggu Badan Legislatif (Baleg) menyelesaikan harmonisasi, yang kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diserahkan ke Komisi I.
“Nanti jadwalnya kami infokan kembali,” kata dia.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers. "Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkap Bayu, Minggu, 12 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)