Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto: Metro TV
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto: Metro TV

Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran

MetroTV • 15 Mei 2024 16:19
Jakarta, Dewan pers bersama stakeholders terkait menolak revisi undang-undang penyiaran yang saat ini dibahas dan digodok di balik DPR RI.
 
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut penolakan RUU penyiaran dilakukan sebab ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
 
"Mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas,” ungkap Ninik dikutip dari Headline News di Metro TV pada Rabu, 15 Mei 2024.
 
Baca: Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger, Mahfud: Tugas Media Menginvestigasi

Menurut Ninik, hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang 40 pasal 4. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tidak ada lagi sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Alasan penolakan RUU ini ialah soal penyelesaian sengketa jurnalistik. Sebab dalam RUU tersebut tertuang, bahwa penyelesaian justru dilakukan oleh lembaga yang tak punya mandat dalam penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
 
Oleh karena itu, penolakan didasarkan ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu proses harmonisasi agar antar satu undang-undang dengan yang lainnya tidak tumpang tindih.
 
“Argumentasi penolakan ini yang pertama adalah dalam konteks politik hukum tidak dimasukkannya undang-undang 40 tahun 1999 dalam konsideran di dalam RUU ini," pungkasnya.
 
(Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan