Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya

Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger, Mahfud: Tugas Media Menginvestigasi

Fachri Audhia Hafiez • 15 Mei 2024 15:27
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengkritisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, perubahan beleid itu berdampak pada kerja jurnalistik.
 
Salah satu contoh ketentuan yang diprotes yaitu Pasal 56 ayat 2 poin c. Ketentuan tersebut melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
 
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut Mahfud, pelarangan investigasi serta menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Dia mendorong untuk memprotes upaya pembatasan kerja jurnalis.
 
"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ucap Mahfud.
 
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Legislator: Akan jadi Masukan

 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers serta UU Pidana.
 
"Kembali bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," ujar Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan