Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda kewajiban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2024. Kebijakan ini diperpanjang hingga 2026.
"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya, itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024, ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Teten menjelaskan baru ada 44,4 juta UMKM yang mengantongi sertifikasi halal. Berdasarkan data Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), rata-rata cuma ada 2.678 sertifikat yang dikeluarkan per harinya.
"Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober itu perlu 102 ribu sertifikat setiap hari," jelas dia.
Teten menegaskan apabila target ini dipaksakan akan merugikan banyak pelaku UMKM. Mereka bakal dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki sertifikasi halal.
"Saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026," ujar dia.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda kewajiban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
UMKM) memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2024. Kebijakan ini diperpanjang hingga 2026.
"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya, itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024, ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Teten menjelaskan baru ada 44,4 juta UMKM yang mengantongi sertifikasi halal. Berdasarkan data Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), rata-rata cuma ada 2.678 sertifikat yang dikeluarkan per harinya.
"Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober itu perlu 102 ribu sertifikat setiap hari," jelas dia.
Teten menegaskan apabila target ini dipaksakan akan merugikan banyak pelaku UMKM. Mereka bakal dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki sertifikasi halal.
"Saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)