Kurang transparansi jadi kekhawatiran dalam pengelolaan dana Tapera. Ilustrasi: Freepik
Kurang transparansi jadi kekhawatiran dalam pengelolaan dana Tapera. Ilustrasi: Freepik

Membebani Pekerja, Tapera Harus Dikaji Ulang

Imanuel R Matatula • 30 Mei 2024 17:52
Jakarta: Lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, The Prakarsa turut memberikan tanggapan soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan menanggapi positif niat baik pemerintah. Tapi, menurut dia niat baik tersebut hanya memberatkan pekerja sehingga perlu dikaji ulang.
 
"Tapera melalui skema iuran sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk perumahan harus ditinjau ulang. Karena skema iuran justru hanya akan membebani pekerja," kata Maftuch dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Maftuchan juga mengomentari soal potongan iuran yang tidak jelas dasar perhitungannya. Dia mengatakan secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya. 

"Skema menyediakan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja," ucap Maftuchan.
 
Baca juga: Legislator: Program Tapera Perlu Evaluasi

Dia menyebut belum lagi ketika mengiur, pekerja tidak langsung menempati rumah karena harus mengiur dalam periode tertentu. Berbeda dengan skenario hipotek konvensional atau bantuan rumah bersubsidi yang mana pekerja dapat menempati rumah sembari membayar cicilan.
 
Maftuch menilai, jika jangka waktu minimal iuran diberlakukan selama 20 tahun, kepemilikan rumah akan sangat sulit direalisasikan. Mengingat adanya risiko inflasi dan ketidakpastian ekonomi dimasa yang akan datang.
 
“Nominal akumulasi iuran dan hasil pemupukannya jika dihitung berdasarkan proyeksi inflasi pada 20 tahun yang akan datang, maka nominal iuran dari pekerja menjadi tidak ada artinya, dan tidak mungkin cukup digunakan untuk mendapatkan rumah di masa depan,” tuturnya.
 
Maftuch juga menyayangkan proses perumusan kebijakan yang kurang transparan dan partisipatif. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan informasi yang sampai kepada Masyarakat.
 
“Perumusan kebijakan seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat sipil, pekerja, dan pemberi kerja. Selain itu, informasi di dalam PP juga tidak lengkap,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan