Jakarta: Anggota Komisi V, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dievaluasi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja. Pemerintah harus lebih selektif dalam menetapkan peserta Tapera.
“Yang menjadi persoalan, ini menjadi bias, karena yang terlibat dalam Tapera ini bukan hanya mereka yang tidak memiliki rumah, tetapi seluruh pekerja,” kata Suryadi dalam tayangan Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.
Suryadi mengatakan fokus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 soal Tapera seharusnya adalah masyarakat yang belum punya rumah. Masyarakat yang sudah punya rumah akan terbebani jika tetap harus membayar iuran.
“Ini sebetulnya yang menjadi evaluasi kita, agar dalam penerapannya perlu lebih selektif, ” ucap Suryadi.
Suryadi mengungkap kekhawatiran publik dalam salah satu klausul PP Nomor 21 Tahun 2024 ini, yakni dana akan dikelola BP Tapera dan akan diinvestasikan. Publik, kata dia, khawatir dana yang dihimpun digunakan untuk hal lain.
“Akhirnya muncul kecurigaan, jangan-jangan pemerintah lagi kekurangan uang kemudian menghimpun dana dari masyarakat, dan dana ini akan digunakan untuk yang lain. Dikhawatirkan akan terjadi seperti ASABRI, Jiwasraya dan lain sebagainya,” tutur Suryadi.
Jakarta: Anggota
Komisi V, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan program
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dievaluasi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja. Pemerintah harus lebih selektif dalam menetapkan
peserta Tapera.
“Yang menjadi persoalan, ini menjadi bias, karena yang terlibat dalam Tapera ini bukan hanya mereka yang tidak memiliki rumah, tetapi seluruh pekerja,” kata Suryadi dalam tayangan
Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.
Suryadi mengatakan fokus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 soal Tapera seharusnya adalah masyarakat yang belum punya rumah. Masyarakat yang sudah punya rumah akan terbebani jika tetap harus membayar iuran.
“Ini sebetulnya yang menjadi evaluasi kita, agar dalam penerapannya perlu lebih selektif, ” ucap Suryadi.
Suryadi mengungkap kekhawatiran publik dalam salah satu klausul PP Nomor 21 Tahun 2024 ini, yakni dana akan dikelola BP Tapera dan akan diinvestasikan. Publik, kata dia, khawatir dana yang dihimpun digunakan untuk hal lain.
“Akhirnya muncul kecurigaan, jangan-jangan pemerintah lagi kekurangan uang kemudian menghimpun dana dari masyarakat, dan dana ini akan digunakan untuk yang lain. Dikhawatirkan akan terjadi seperti ASABRI, Jiwasraya dan lain sebagainya,” tutur Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)