Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Dok. Tangkapan Layar
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Dok. Tangkapan Layar

Dewan Pers Segera Temui DPR Ihwal Polemik Revisi UU Penyiaran

Fachri Audhia Hafiez • 20 Mei 2024 08:20
Jakarta: Dewan Pers akan menemui DPR ihwal polemik Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dewan Pers akan menyampaikan aspirasi mengenai muatan draf revisi UU tersebut yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.
 
"Kami sedang mengajukan pertemuan dengan pihak DPR ya baik itu Komisi I maupun pimpinan DPR untuk menyampaikan saran dan usulan juga bahwa hal-hal yang memang bertentangan dengan undang-undang sendiri," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
 
Selain DPR, Dewan Pers bakal menemui pihak pemerintah. Sebab, Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan rumusan draf revisi UU tentang Penyiaran.

"Kami berharap juga langkah berikutnya menemui pihak pemerintah untuk menyampaikan tadi ya, yang selama ini memang kami tidak diajak, tidak ada duduk bersama," ucap Asep.
 
Asep mengatakan muatan draf Revisi UU tentang Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikhawatirkan bentuk memberangus kerja insan pers.
 
"Ini kan berpotensi juga memberangus dan menghentikan cita-cita kemerdekaan pers yang di dalam undang-undang pers itu dinyatakan kemerdekaan pers itu adalah hak asasi manusia. Kemerdekaan pers itu adalah salah satu pilar membangun demokrasi," ujar Asep.
 
Baca Juga: Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
 
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan