"Kami juga dengan komunitas pers menyatakan menolak adanya revisi undang-undang penyiaran seperti apa yang sekarang diajukan," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
Ada beberapa pertimbangan keputusan itu diambil untuk saat ini. Salah satunya, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kita merasa kaget bahwa ada sebuah RUU (revisi UU Penyiaran) yang dalam pasal-pasalnya justru bertentangan dengan Undang-Undang pers. Nah ini kita persoalan ya, bahkan kami juga menemukan konsideran itu tidak ada undang-undang pers, tetapi di dalamnya ada mengatur pers, liputan investigasi pers," ucap Asep.
Baca juga: Daripada Revisi UU Penyiaran, Insan Pers Diajak Menerapkan Kaidah Jurnalistik |
Selain itu, keterbukaan dalam penyusunan draf juga tak terlihat dalam revisi UU Penyiaran. Bahak, Asep menyebut jika Dewan Pers tak diajak dalam penyusunan draft karena diduga dilakukan secara senyap.
"Kesenyapan-kesenyapan dalam penyusunan undang-undang, yang seyogyanya ketika era sekarang sudah sedemikian demokratis itu, sesungguhnya tidak perlu terjadi begitu," ujar dia.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id