Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

Fachri Audhia Hafiez • 20 Mei 2024 02:16
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jadi sorotan. Bahkan, Dewan Pers sudah mengambil sikap menolak penyusunan bakal beleid tersebut.
 
"Kami juga dengan komunitas pers menyatakan menolak adanya revisi undang-undang penyiaran seperti apa yang sekarang diajukan," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
 
Ada beberapa pertimbangan keputusan itu diambil untuk saat ini. Salah satunya, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Kita merasa kaget bahwa ada sebuah RUU (revisi UU Penyiaran) yang dalam pasal-pasalnya justru bertentangan dengan Undang-Undang pers. Nah ini kita persoalan ya, bahkan kami juga menemukan konsideran itu tidak ada undang-undang pers, tetapi di dalamnya ada mengatur pers, liputan investigasi pers," ucap Asep.
 
Baca juga: Daripada Revisi UU Penyiaran, Insan Pers Diajak Menerapkan Kaidah Jurnalistik

Selain itu, keterbukaan dalam penyusunan draf juga tak terlihat dalam revisi UU Penyiaran. Bahak, Asep menyebut jika Dewan Pers tak diajak dalam penyusunan draft karena diduga dilakukan secara senyap.
 
"Kesenyapan-kesenyapan dalam penyusunan undang-undang, yang seyogyanya ketika era sekarang sudah sedemikian demokratis itu, sesungguhnya tidak perlu terjadi begitu," ujar dia.
 
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
 
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan