Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.
Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.

Daripada Revisi UU Penyiaran, Insan Pers Diajak Menerapkan Kaidah Jurnalistik

Fachri Audhia Hafiez • 19 Mei 2024 21:24
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikritisi. Daripada memperbarui beleid yang salah satunya berujuan melarang jurnalisme investigasi itu, insan pers sebaiknya diajak menerapkan kaidah jurnalistik.
 
"Bagaimana kemudian mengajak kalangan pers menaati kaidah-kaidah jurnalistik dan itu ada wilayah di dalam wilayah teman-teman media, di kalangan pers yang harus memperbaiki," kata tokoh pers Suryopratomo atau Tommy dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
 
Tommy mengatakan kehadiran Dewan Pers menjadi penting untuk menghadirkan jurnalistik berkualitas. Dewan Pers bertugas memastikan kaidah jurnalistik diterapkan.

"Apakah kaidah jurnalistik yang profesional dan berkualitas itu dijalankan dengan baik, di sana sebetulnya (tugas Dewan Pers)," ucap Tommy.
 
Dia juga menilai tidak tepat jika revisi UU Penyiaran diperlukan untuk mencegah trial by the press atau peradilan oleh media. Padahal, lanjut Tommy, masyarakat yang berperan menilai sebuah produk jurnalistik.
 
"Kan nanti yang menilai apakah dia trial by the press kualitasnya buruk itu adalah masyarakat, dan masyarakat yang nanti akan menghukum produk-produk jurnalistik yang tidak berkualitas tadi," jelas Tommy.
 
Baca juga: Soal Revisi UU Penyiaran, Anggota Dewan Dinilai Takut dengan Investigative Reporting

Selain itu, dia menilasi revisi UU Penyiaran sebagai sebuah torpedo. Padahal, sistem jurnalistik di Indonesia sudah diatur dengan sedemikian rupa dengan menjunjung nilai-nilai demokratis.
 
"Jadi sistemnya sebetulnya sudah ada, ekosistemnya sudah ada, mengapa kemudian semua harus ditorpedo dengan sebuah kebijakan yang pegangan itu adalah undang-undang," ujar dia.
 
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
 
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan