Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Namun, penambahan syarat lolos parlemen harus dilakukan secara bertahap.
"Tidak (naik) drastis atau terlampau tinggi. Dengan demikian secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Jazuli berharap kenaikan ambang batas bertahap mampu diadaptasi pihak terkait, terutama partai politik (parpol). Sehingga, tidak ada pihak yang merasa 'dimatikan' hak politiknya.
"Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual," ujar dia.
Di samping itu, PKS mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen cukup satu persen dari sebelumya sebesar empat persen. PKS ingin adanya kenaikan ambang batas parlemen agar ada penyederhanaan partai politik (parpol) di parlemen.
Baca: PKS Usul Ambang Batas Parlemen Lima Persen
Wacana kenaikan ambang batas parlemen mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Fraksi Partai NasDem, Partai Golkar dan PKB mengajukan kenaikan ambang batas parlemen hingga tujuh persen. Sedangkan PDI Perjuangan mengajukan ambang batas parlemen lima persen untuk DPR, empat persen DPRD Provinsi, dan tiga persen DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Fraksi PAN, Partai Demokrat, dan PPP bersikeras ambang batas parlemen tetap empat persen. Hanya Partai Gerindra yang belum bersikap terkait syarat lolos masuk parlemen.
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Namun, penambahan syarat lolos parlemen harus dilakukan secara bertahap.
"Tidak (naik) drastis atau terlampau tinggi. Dengan demikian secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Jazuli berharap kenaikan ambang batas bertahap mampu diadaptasi pihak terkait, terutama partai politik (parpol). Sehingga, tidak ada pihak yang merasa 'dimatikan' hak politiknya.
"Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual," ujar dia.
Di samping itu, PKS mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen cukup satu persen dari sebelumya sebesar empat persen. PKS ingin adanya kenaikan ambang batas parlemen agar ada penyederhanaan partai politik (parpol) di parlemen.
Baca: PKS Usul Ambang Batas Parlemen Lima Persen
Wacana kenaikan ambang batas parlemen mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Fraksi Partai NasDem, Partai Golkar dan PKB mengajukan kenaikan ambang batas parlemen hingga tujuh persen. Sedangkan PDI Perjuangan mengajukan ambang batas parlemen lima persen untuk DPR, empat persen DPRD Provinsi, dan tiga persen DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Fraksi PAN, Partai Demokrat, dan PPP bersikeras ambang batas parlemen tetap empat persen. Hanya Partai Gerindra yang belum bersikap terkait syarat lolos masuk parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)