Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Medcom.id/Fachri Audia Hafiez.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Medcom.id/Fachri Audia Hafiez.

RUU PKS Bentuk Pengamalan Amanat UUD 1945

Anggi Tondi Martaon • 15 Juli 2020 20:55
Jakarta: Fraksi NasDem getol memperjuangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar segera disahkan. Aturan ini dianggap sebagai jaminan keamanan bagi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual.
 
"Ketika kita bicara RUU PKS, perasaan aman dan bebas dari tindakan kejahatan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Anggota Fraksi NasDem itu mengingatkan jika negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat Indonesia. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Itu adalah UUD yang sudah dan harus dijalankan. Dan tentu diturunkan dalam peraturan yang ada, salah satunya RUU PKS," kata dia.
 
Baca: Kader NasDem Diperintahkan Mengawal Kasus Kekerasan Seksual
 
Rerie menilai jika aturan yang ada selama ini belum memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman kekerasan seksual. Termasuk Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"RUU KHUP yang ada belum memberikan payung hukum yamg maksimal dalam melindungi," ucap dia.
 
Oleh karena itu, tak heran Nasdem berkomitmen memperjuangkan RUU PKS agar kembali dilanjutkan pembahasannya. Langkah awal yang akan dilakukan yaitu memperjuangkan RUU PKS kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"Insyaallah kita akan terus berjuang, Fraksi NasDem sudah mulai melakukan lobi-lobi politik juga bagaimana semaksimal mungkin membawa kembali RUU PKS," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan