Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, meminta buruh tak reaktif menyikapi Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Karena rancangan itu bukan untuk menyusahkan mereka.
"Saran saya sih buruh jangan langsung tolak habis-habisan," kata Karding di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Baca: RUU Ciptaker Diharapkan Tidak Usik Kepentingan Buruh
Menurut dia, bakal aturan regulasi dimaksudkan memperbaiki kondisi perekonomian. Salah satunya dengan mengatasi angka pengangguran di Indonesia.
Karding menyadur data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan pengangguran di Indonesia per Agustus 2019 mencapai 7,05 juta orang. Selain itu, angkatan kerja baru setiap tahun berjumlah 2,25 juta orang.
Ilustrasi/Medcom.id.
"Belum jumlah pekerja separuh waktu. Pokoknya totalnya sekitar 45,8 juta orang yang menganggur atau setengah menganggur," ungkap dia.
Selain itu, omnibus law disebutnya sebagai upaya pemerintah mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2020-2024. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar 5,4 hingga 6 persen.
Baca: Omnibus Law Momentum Demokrasi Ekonomi Indonesia
Penyediaan lapangan pekerja dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua elemen yang berjalan bersamaan. Diharapkan, target pertumbuhan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
"Jadi setiap satu persen 400 ribu (tenaga kerja terserap). Itu sebenarnya keinginan pemerintah seperti itu bagaimana mencapai atau menyerap 7 juta," sebut dia.
Dia pun tak sepakat anggapan RUU Omnibus Law tidak melindungi pekerja. Karena beberapa ketentuan terkait perlindungan ada di draft RUU Cipta Kerja.
"Masih ada upah minimum, masih ada tunjangan kehilangan pekerja, masih ada tunjangan sosial lainya, mulai kematian dan lain sebagainya. Jadi cukup dijamin," ujar dia.
Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, meminta buruh tak reaktif menyikapi Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Karena rancangan itu bukan untuk menyusahkan mereka.
"Saran saya sih buruh jangan langsung tolak habis-habisan," kata Karding di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Baca:
RUU Ciptaker Diharapkan Tidak Usik Kepentingan Buruh
Menurut dia, bakal aturan regulasi dimaksudkan memperbaiki kondisi perekonomian. Salah satunya dengan mengatasi angka pengangguran di Indonesia.
Karding menyadur data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan pengangguran di Indonesia per Agustus 2019 mencapai 7,05 juta orang. Selain itu, angkatan kerja baru setiap tahun berjumlah 2,25 juta orang.
Ilustrasi/Medcom.id.
"Belum jumlah pekerja separuh waktu. Pokoknya totalnya sekitar 45,8 juta orang yang menganggur atau setengah menganggur," ungkap dia.
Selain itu, omnibus law disebutnya sebagai upaya pemerintah mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2020-2024. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar 5,4 hingga 6 persen.
Baca:
Omnibus Law Momentum Demokrasi Ekonomi Indonesia
Penyediaan lapangan pekerja dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua elemen yang berjalan bersamaan. Diharapkan, target pertumbuhan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
"Jadi setiap satu persen 400 ribu (tenaga kerja terserap). Itu sebenarnya keinginan pemerintah seperti itu bagaimana mencapai atau menyerap 7 juta," sebut dia.
Dia pun tak sepakat anggapan RUU Omnibus Law tidak melindungi pekerja. Karena beberapa ketentuan terkait perlindungan ada di draft RUU Cipta Kerja.
"Masih ada upah minimum, masih ada tunjangan kehilangan pekerja, masih ada tunjangan sosial lainya, mulai kematian dan lain sebagainya. Jadi cukup dijamin," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)