Jakarta: Kepentingan buruh diharap tidak diutak-atik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). DPR dan pemerintah diminta fokus dengan tujuan pembentukan omnibus law ini.
"Bagaimana caranya investasi ini bisa masuk dengan mudah dan tidak merugikan teman-teman buruh," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 3 Maret 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kekhawatiran buruh terhadap pembahasan RUU Ciptaker hal yang wajar. Respons ini sebagai bentuk mitigasi agar hak mereka tidak dikebiri aturan tersebut.
Menurut dia, poin yang disoroti oleh buruh harus menjadi pegangan DPR dalam pembahasan RUU. Dengan begitu, upaya pemerintah mengajukan RUU Ciptaker untuk kemudahan investasi dan penyederhanaan perizinan tercapai tanpa merugikan buruh.
"Tentu jangan sampai mendegradasi kehidupan buruh," ungkap dia.
Dia meminta seluruh pihak, terutama fraksi di DPR dan serikat buruh, mengawasi proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Proses penyusunan RUU harus dilakukan secara terbuka.
"Harus melibatkan partisipasi pakar dan serikat pekerja sehingga RUU ini betul-betul memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua pihak," ujar dia.
Pengajuan RUU Ciptaker menuai penolakan. Aturan sapu jagat tersebut dianggap tidak pro terhadap lingkungan dan buruh.
Sejumlah menteri Kabinet Kerja menyerahkan surat presiden terkait RUU Cipta Kerja ke pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2020. Foto: MI/Susanto
Baca: Omnibus Law Momentum Demokrasi Ekonomi Indonesia
Tiga konfederasi serikat buruh sepakat mengaktifkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Kelahiran kembali gerakan buruh terbesar di Asia itu bertujuan untuk melawan RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak adil bagi para pekerja.
MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka bakal memantau ketat pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Kenapa MPBI aktif kembali? Karena yang kita hadapi juga punya kekuatan besar, kami menanggalkan ego masing-masing, bersatu untuk terus memperjuangkan hak-buruh," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Februari 2020.
Jakarta: Kepentingan buruh diharap tidak diutak-atik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). DPR dan pemerintah diminta fokus dengan tujuan pembentukan omnibus law ini.
"Bagaimana caranya investasi ini bisa masuk dengan mudah dan tidak merugikan teman-teman buruh," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 3 Maret 2020.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kekhawatiran buruh terhadap pembahasan RUU Ciptaker hal yang wajar. Respons ini sebagai bentuk mitigasi agar hak mereka tidak dikebiri aturan tersebut.
Menurut dia, poin yang disoroti oleh buruh harus menjadi pegangan DPR dalam pembahasan RUU. Dengan begitu, upaya pemerintah mengajukan RUU Ciptaker untuk kemudahan investasi dan penyederhanaan perizinan tercapai tanpa merugikan buruh.
"Tentu jangan sampai mendegradasi kehidupan buruh," ungkap dia.
Dia meminta seluruh pihak, terutama fraksi di DPR dan serikat buruh, mengawasi proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Proses penyusunan RUU harus dilakukan secara terbuka.
"Harus melibatkan partisipasi pakar dan serikat pekerja sehingga RUU ini betul-betul memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua pihak," ujar dia.
Pengajuan RUU Ciptaker menuai penolakan. Aturan sapu jagat tersebut dianggap tidak pro terhadap lingkungan dan buruh.
Sejumlah menteri Kabinet Kerja menyerahkan surat presiden terkait RUU Cipta Kerja ke pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2020. Foto: MI/Susanto
Baca:
Omnibus Law Momentum Demokrasi Ekonomi Indonesia
Tiga konfederasi serikat buruh sepakat mengaktifkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Kelahiran kembali gerakan buruh terbesar di Asia itu bertujuan untuk melawan RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak adil bagi para pekerja.
MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Mereka bakal memantau ketat pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Kenapa MPBI aktif kembali? Karena yang kita hadapi juga punya kekuatan besar, kami menanggalkan ego masing-masing, bersatu untuk terus memperjuangkan hak-buruh," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)