Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasalnya, Indonesia tengah mengalami pandemi virus korona (covid-19).
“Pembahasan RUU Cipta Kerja dengan kondisi krisis saat ini justru potensial menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Choirul menyampaikan seluruh elemen bangsa tengah mengerahkan tenaganya untuk mengatasi pandemi korona. Sehingga, perhatian publik menjadi tak maksimal bila pembahasan RUU Ciptaker berjalan sekarang.
Menurut dia, partisipasi publik penting dalam pembahasan UU. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Hal ini tidak dipenuhi dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja,” ujar Choirul.
Baca: Waktu Pembahasan RUU Ciptaker Tak Ditarget
Choirul menilai isi RUU Ciptaker juga masih memiliki kelemahan dari aspek paradigmatik dan substantif. Misalnya, menurunkan standar hidup layak serta mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Ini berpotensi mengganggu upaya pemenuhan dan penegakan HAM,” tutur dia.
Choirul berharap pemerintah dan DPR kembali membahas RUU ini setelah pandemi korona berakhir. Namun jika tetap harus berjalan, dia meminta pembahasan dilakukan dengan transparan.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pasalnya, Indonesia tengah mengalami pandemi virus korona (covid-19).
“Pembahasan RUU Cipta Kerja dengan kondisi krisis saat ini justru potensial menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Choirul menyampaikan seluruh elemen bangsa tengah mengerahkan tenaganya untuk mengatasi pandemi korona. Sehingga, perhatian publik menjadi tak maksimal bila pembahasan RUU Ciptaker berjalan sekarang.
Menurut dia, partisipasi publik penting dalam pembahasan UU. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Hal ini tidak dipenuhi dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja,” ujar Choirul.
Baca: Waktu Pembahasan RUU Ciptaker Tak Ditarget
Choirul menilai isi RUU Ciptaker juga masih memiliki kelemahan dari aspek paradigmatik dan substantif. Misalnya, menurunkan standar hidup layak serta mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Ini berpotensi mengganggu upaya pemenuhan dan penegakan HAM,” tutur dia.
Choirul berharap pemerintah dan DPR kembali membahas RUU ini setelah pandemi korona berakhir. Namun jika tetap harus berjalan, dia meminta pembahasan dilakukan dengan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)