Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus mengkritik susunan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Jenderal DPD. Perwakilan internal DPD tidak dilibatkan dalam susunan pansel tersebut.
Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) mengatur unsur Pansel Sekjen DPD terdiri dari internal dan eksternal DPD. Internal DPD terdiri dari perwakilan komite, panitia perancang undang-undang (PPUU) dan panitia urusan rumah tangga (PURT).
"Pansel Sekjen DPD yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD sebagaimana ketentuan Tatib DPD," kata Intsiawati dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2020.
Dia amat menyayangkan hal tersebut. Sebab, permasalahan tersebut bakal berimplikasi pada hak dan kewajiban anggota DPD.
“Yang mempunyai hak akan mempertanyakan haknya dan tentunya kewajiban anggota tidak bisa dilaksanakan," ungkap dia.
Dia meminta proses pergantian Sekjen DPD ini dikembalikan kepada mekanisme yang berlaku. Rotasi jabatan ini tak boleh menimbulkan persoalan besar di kemudian hari.
"Awal dari kebaikan kita bersama itu harus diawali juga dengan hal-hal yang baik, karnanya yang formal yakni UU, Peraturan dan Tatib harus dipenuhi,” ujar dia.
Pergantian Sekjen DPD lewat lelang jabatan
Intsiawati menyebut rotasi jabatan Sekjen DPD seharusnya melalui lelang jabatan. Mekanisme ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 (MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib).
Dalam pasal 414 ayat (1) UU MD3 mengatur masing-masing pimpinan DPD diberikan jatah mengusulkan tiga nama sebagai calon sekjen. Nama tersebut kemudian disetor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, calon-calon tersebut bakal melalui tahap uji kepatutan dan kelayakan. Tahap ini dilakukan oleh Pansel Sekjen DPD.
Pergantian Sekjen DPD lewat lelang jabatan
Intsiawati menyebut rotasi jabatan Sekjen DPD seharusnya melalui lelang jabatan. Mekanisme ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 (MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib).
Dalam pasal 414 ayat (1) UU MD3 mengatur masing-masing pimpinan DPD diberikan jatah mengusulkan tiga nama sebagai calon sekjen. Nama tersebut kemudian disetor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, calon-calon tersebut bakal melalui tahap uji kepatutan dan kelayakan. Tahap ini dilakukan oleh Pansel Sekjen DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)