Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Senator Kritik Pansel Sekjen DPD Tidak Sesuai Tata Tertib

Anggi Tondi Martaon • 19 September 2020 17:20

Pergantian Sekjen DPD lewat lelang jabatan

Intsiawati menyebut rotasi jabatan Sekjen DPD seharusnya melalui lelang jabatan. Mekanisme ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 (MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib).
 
Dalam pasal 414 ayat (1) UU MD3 mengatur masing-masing pimpinan DPD diberikan jatah mengusulkan tiga nama sebagai calon sekjen. Nama tersebut kemudian disetor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Selanjutnya, calon-calon tersebut bakal melalui tahap uji kepatutan dan kelayakan. Tahap ini dilakukan oleh Pansel Sekjen DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan