Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus meminta fungsi KY diperkuat. Nilai etik yang dipegang KY dianggap penting.
"Apabila ada perubahan undang-undang dasar, KY mendorong ada penguatan," kata Jaja di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.
Jaja menyebut KY bakal mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebutnya turut mendukung penguatan kewenangan KY.
Jaja hendak membawa revisi penguatan KY pada program legislasi nasional (Prolegnas). Dia menyebut DPR mempersilakan KY mengajukan revisi undang-undang.
Dia menyebut KY perlu semakin eksis. "Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara," tutur dia.
Sebelumnya, KY juga mengajukan Revisi Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang memperketat seleksi penerimaan hakim. Pengetatan ini diharapkan membuat hakim semakin independen.
"Pola seleksi hakim (Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung) harus sejalan dengan pendidikan terapan S2 dari Kemenristekdikti," kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Gado Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019.
RUU Jabatan Hakim nantinya akan mengatur mulai dari seleksi, pembinaan, pengawasan sampai akhir masa jabatan hakim. RUU juga akan mengatur hak dan kewajiban seorang hakim.
Jakarta: Ketua
Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus meminta fungsi KY diperkuat. Nilai etik yang dipegang KY dianggap penting.
"Apabila ada perubahan undang-undang dasar, KY mendorong ada penguatan," kata Jaja di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.
Jaja menyebut KY bakal mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebutnya turut mendukung penguatan kewenangan KY.
Jaja hendak membawa revisi penguatan KY pada program legislasi nasional (Prolegnas). Dia menyebut DPR mempersilakan KY mengajukan revisi undang-undang.
Dia menyebut KY perlu semakin eksis. "Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara," tutur dia.
Sebelumnya, KY juga mengajukan
Revisi Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang memperketat seleksi penerimaan hakim. Pengetatan ini diharapkan membuat hakim semakin independen.
"Pola seleksi hakim (Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung) harus sejalan dengan pendidikan terapan S2 dari Kemenristekdikti," kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Gado Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019.
RUU Jabatan Hakim nantinya akan mengatur mulai dari seleksi, pembinaan, pengawasan sampai akhir masa jabatan hakim. RUU juga akan mengatur hak dan kewajiban seorang hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)