Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tertunda dua tahun. Pengesahan beleid itu diyakini bisa memperjelas manajemen hakim dan fungsi pengawasan KY.
"KY sangat mendorong RUU Jabatan Hakim supaya menjadi jelas proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, dalam arti proses manajemen hakim, jelas posisi dan kedudukan dari para hakim itu. Apalagi terkait pengawasan bagian dari KY," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung KY, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Pada kesempatan yang sama, anggota KY Sukma Violetta menyatakan pihaknya ingin pelibatan lebih dalam proses rekrutmen atau rotasi hakim. Sebab, KY mempunyai riwayat hakim yang dibutuhkan dalam pengangkatan.
"Usulan KY pembinaan terutama yang terkait promosi, mutasi. Promosi terutama. Di pengadilan tertentu saja dulu," jelas Sukma.
Tak hanya itu, RUU Jabatan Hakim juga bisa menguatkan fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan. Paling terpenting, KY bisa menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada hakim jika melakukan kesalahan.
"Kita harap ada RUU Jabatan Hakim itu agar bisa menguatkan lembaga KY. Jadi, berharap pada RUU itu," pungkasnya.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tertunda dua tahun. Pengesahan beleid itu diyakini bisa memperjelas manajemen hakim dan fungsi pengawasan KY.
"KY sangat mendorong RUU Jabatan Hakim supaya menjadi jelas proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, dalam arti proses manajemen hakim, jelas posisi dan kedudukan dari para hakim itu. Apalagi terkait pengawasan bagian dari KY," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung KY, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Pada kesempatan yang sama, anggota KY Sukma Violetta menyatakan pihaknya ingin pelibatan lebih dalam proses rekrutmen atau rotasi hakim. Sebab, KY mempunyai riwayat hakim yang dibutuhkan dalam pengangkatan.
"Usulan KY pembinaan terutama yang terkait promosi, mutasi. Promosi terutama. Di pengadilan tertentu saja dulu," jelas Sukma.
Tak hanya itu, RUU Jabatan Hakim juga bisa menguatkan fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan. Paling terpenting, KY bisa menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada hakim jika melakukan kesalahan.
"Kita harap ada RUU Jabatan Hakim itu agar bisa menguatkan lembaga KY. Jadi, berharap pada RUU itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)