Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyepakati definisi kekerasan seksual di Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Definisi kekerasan seksual dinilai bertentangan dengan undang-undang lain.
"Dalam pandangan dalam undang-undang pidana itu kan enggak ada istilah kekerasan seksual. Itu yang ada kejahatan seksual, (kekerasan seksual) itu terlalu dramatis," kata Iskan kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2019.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) salah satu yang tak sepakat dengan definisi kekerasan. Definisi kekerasan dianggap multi tafsir dan undang-undang ini tidak boleh merumuskan konten pidana.
"Tidak boleh merumuskan konten pidana itu karena dia harus melihat undang-undang induknya (RKUHP)," terang Iskan.
Baca: Komisi VIII: RUU PKS Tunggu Sinkronisasi RKHUP
Iskan mengatakan sejatinya telah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan. Ia mencontohkan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan Undang-undang Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terus apalagi kurangnya undang-undang. Apalagi sudah cukup itu diterapkan saja undang-undang tentang Perlindungan Anak kita sudah ada, sudah ada undang-undang kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily masih menunggu sinkronisasi pidana antara RUU PKS dengan RKUHP yang sejauh ini tak kunjung rampung pembahasannya di Komisi III DPR. Termasuk aspek penindakannya terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Sinkronisasi tindak pidana kekerasan seksual ini momentumnya tepat bersamaan dengan pembahasan RUU KUHP," jelas Ace kepada Medcom.id.
Ace menambahkan hampir seluruh fraksi saat ini sepakat pasal rehabilitasi korban kekerasan seksual. Ace yakin pembahasan RUU ini rampung sebelum masa kinerja DPR periode 2014-2019 berakhir.
"Ada fraksi yang memang sampai saat ini masih berbeda pandangan soal RUU PKS ini. Tapi kami akan terus mencoba membahasnya sehingga dapat diselesaikan dalam periode ini," pungkasnya.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyepakati definisi kekerasan seksual di Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Definisi kekerasan seksual dinilai bertentangan dengan undang-undang lain.
"Dalam pandangan dalam undang-undang pidana itu kan enggak ada istilah kekerasan seksual. Itu yang ada kejahatan seksual, (kekerasan seksual) itu terlalu dramatis," kata Iskan kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2019.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) salah satu yang tak sepakat dengan definisi kekerasan. Definisi kekerasan dianggap multi tafsir dan undang-undang ini tidak boleh merumuskan konten pidana.
"Tidak boleh merumuskan konten pidana itu karena dia harus melihat undang-undang induknya (RKUHP)," terang Iskan.
Baca: Komisi VIII: RUU PKS Tunggu Sinkronisasi RKHUP
Iskan mengatakan sejatinya telah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan. Ia mencontohkan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan Undang-undang Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terus apalagi kurangnya undang-undang. Apalagi sudah cukup itu diterapkan saja undang-undang tentang Perlindungan Anak kita sudah ada, sudah ada undang-undang kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily masih menunggu sinkronisasi pidana antara RUU PKS dengan RKUHP yang sejauh ini tak kunjung rampung pembahasannya di Komisi III DPR. Termasuk aspek penindakannya terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Sinkronisasi tindak pidana kekerasan seksual ini momentumnya tepat bersamaan dengan pembahasan RUU KUHP," jelas Ace kepada
Medcom.id.
Ace menambahkan hampir seluruh fraksi saat ini sepakat pasal rehabilitasi korban kekerasan seksual. Ace yakin pembahasan RUU ini rampung sebelum masa kinerja DPR periode 2014-2019 berakhir.
"Ada fraksi yang memang sampai saat ini masih berbeda pandangan soal RUU PKS ini. Tapi kami akan terus mencoba membahasnya sehingga dapat diselesaikan dalam periode ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)