Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih dalam pembahasan. Ada tiga poin yang masih tarik ulur antar fraksi, terutama soal definisi kekerasan seksual.
"Kami saat ini sedang membahas penyelesaian RUU PKS. Jika diklasifikasi konten RUU PKS ini, setidaknya ada tiga bagian yang sedang kami bahas," kata Ace kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2019.
Ace menjelaskan sejumlah fraksi masih memperdebatkan soal materi pencegahan kekerasan seksual. Substansi pencegahan kekerasan seksual itu pun masih digodok. Fraksi-fraksi belum satu suara mengenai batasan klasifikasi kekerasan seksual.
Aspek penindakan kekerasan seksual juga menjadi sorotan anggota Dewan. Aspek pidana pada kekerasan seksual jangan sampai bertabrakan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca: RUU PKS Ditargetkan Rampung Sebelum September 2019
Komisi VIII menunggu sinkronisasi aspek pidana antara RUU PKS dan RKUHP yang sejauh ini tak kunjung rampung pembahasannya di Komisi III DPR. Termasuk aspek penindakannya terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Sinkronisasi tindak pidana kekerasan seksual ini momentumnya tepat bersamaan dengan pembahasan RUU KUHP," jelas Ace.
Menurut dia, hampir seluruh fraksi menyepakati pasal rehabilitasi korban kekerasan seksual. Ace yakin pembahasan RUU ini rampung sebelum masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
"Ada fraksi yang memang sampai saat ini masih berbeda pandangan soal RUU PKS ini. Tapi kami akan terus mencoba membahasnya sehingga dapat diselesaikan dalam periode ini," pungkasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDzox0K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih dalam pembahasan. Ada tiga poin yang masih tarik ulur antar fraksi, terutama soal definisi kekerasan seksual.
"Kami saat ini sedang membahas penyelesaian RUU PKS. Jika diklasifikasi konten RUU PKS ini, setidaknya ada tiga bagian yang sedang kami bahas," kata Ace kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2019.
Ace menjelaskan sejumlah fraksi masih memperdebatkan soal materi pencegahan kekerasan seksual. Substansi pencegahan kekerasan seksual itu pun masih digodok. Fraksi-fraksi belum satu suara mengenai batasan klasifikasi kekerasan seksual.
Aspek penindakan kekerasan seksual juga menjadi sorotan anggota Dewan. Aspek pidana pada kekerasan seksual jangan sampai bertabrakan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca: RUU PKS Ditargetkan Rampung Sebelum September 2019
Komisi VIII menunggu sinkronisasi aspek pidana antara RUU PKS dan RKUHP yang sejauh ini tak kunjung rampung pembahasannya di Komisi III DPR. Termasuk aspek penindakannya terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Sinkronisasi tindak pidana kekerasan seksual ini momentumnya tepat bersamaan dengan pembahasan RUU KUHP," jelas Ace.
Menurut dia, hampir seluruh fraksi menyepakati pasal rehabilitasi korban kekerasan seksual. Ace yakin pembahasan RUU ini rampung sebelum masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
"Ada fraksi yang memang sampai saat ini masih berbeda pandangan soal RUU PKS ini. Tapi kami akan terus mencoba membahasnya sehingga dapat diselesaikan dalam periode ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)