Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel. Dok Istimewa
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel. Dok Istimewa

Di Hadapan Komisi III, BNPT Singgung Perlu Percepatan Struktur Organisasi Baru

Kautsar Widya Prabowo • 21 Agustus 2024 20:46
Jakarta: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menilai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di instansinya perlu diubah. Ada ketidaksesuaian tugas dan fungsi organisasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
 
"Beberapa hal sudah tidak sesuai, mulai nomenklatur organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi, bahkan dalam mata anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang penanggulangan terorisme baru," kata Rycko dalam Rapat Kerja Komisi III dengan BNPT, dikutip pada Rabu, 21 Agustus 2024.
 
Dia menjelaskan Command Center, Monitoring Center, dan Pusat Pengolahan data dan Informasi (Pusdatin), serta Pusdiklat belum dapat berjalan maksimal. Mengingat SOTK baru belum disahkan.

Sementara itu, anggota Komisi III Arteria Dahlan merespons positif serta mendukung penuh percepatan persetujuan Presiden terkait usulan SOTK baru BNPT. Dia menyakini hal ini dapat mengakselerasi kinerja BNPT dalam bidang prioritas.
 
"Ini kita gak usah bicara dulu BNPT mau diapakan, SOTK-nya harus dihadirkan," tegas Arteria.
 
Baca Juga: BNPT Bersurat ke Kominfo Blokir Buku Radikalisme di Internet

Selain membahas soal SOTK, Kepala BNPT memberitahukan capaian BNPT yang 11 kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan