"Selama ini pengalaman kami menunjukkan bahwa overcapacity penjara banyak terjadi oleh karena pengguna banyak yang di dalam (penjara)," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca: Revisi UU Narkotika Fokus Bedakan Bandar dan Penyalahguna Narkoba
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menyampaikan para pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi. Penjara tidak menyelesaikan permasalahan pengguna narkoba.
"Semakin dia di dalam (penjara) semakin persoalan buat kita, itu saja sebetulnya," ungkap Yasonna.
Dia mengatakan rehabilitasi bakal melibatkan peran orang tua atau orang terdekat. Jika kesempatan itu tak diambil, maka pemenjaraan baru dilakukan.
Menurut Yasonna, ketentuan rehabilitasi bakal diatur secara komperhensif. Proses rehabilitasi juga melalui proses asesmen yang dilakukan tim.
"Tentunya tidak sembarangan, itu kan harus melalui asesmen, supaya jangan ada permainanlah dalam menentukan itu," ujar Yasonna.