Jakarta: Komisi III DPR bersama pemerintah mulai melakukan penjajakan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Amendemen kali ini fokus pada pembedaan konsepsi atau pengertian terhadap bandar, pengedar, pecandu, penyalahgunaan, dan korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
"UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia menyampaikan belum jelasnya konsepsi tersebut membuat penanganan dipukul rata antara bandar dan pengedar dengan pecandu, penyalahguna, dan korban narkotika. Hal itu dinilai tak memberikan rasa keadilan.
Selama ini, penanganan kasus narkoba terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika berujung penjara. Seharusnya, penanganan kelompok ini difokuskan pada pemulihan.
"Difokuskan pada upaya rehabilitasi," ungkap Yasonna.
Baca: Yasonna Bakal Mengutamakan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba
Dia menyampaikan upaya rehabilitasi dilakukan melalui proses asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim ini menentukan apakah seseorang masuk kategori pecandu, penyalahgunaan, atau korban penyalahgunaan narkotika.
Tim menggunakan medis yang terdiri atas dokter, psikolog, dan psikiater untuk menganalisa. Sedangkan unsur hukum yang digunakan antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
Selain itu, Yasonna menyampaikan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu wujud restorative justice. Sehingga, upaya pemulihan tak harus dilakukan melalui pemenjaraan.
"Namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyrakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan," ujar Yasonna.
Jakarta: Komisi III
DPR bersama pemerintah mulai melakukan penjajakan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Amendemen kali ini fokus pada pembedaan konsepsi atau pengertian terhadap bandar, pengedar, pecandu, penyalahgunaan, dan korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
"UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia menyampaikan belum jelasnya konsepsi tersebut membuat penanganan dipukul rata antara bandar dan pengedar dengan pecandu, penyalahguna, dan korban narkotika. Hal itu dinilai tak memberikan rasa keadilan.
Selama ini, penanganan kasus narkoba terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan
narkotika berujung penjara. Seharusnya, penanganan kelompok ini difokuskan pada pemulihan.
"Difokuskan pada upaya rehabilitasi," ungkap Yasonna.
Baca:
Yasonna Bakal Mengutamakan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba
Dia menyampaikan upaya rehabilitasi dilakukan melalui proses asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim ini menentukan apakah seseorang masuk kategori pecandu, penyalahgunaan, atau korban penyalahgunaan narkotika.
Tim menggunakan medis yang terdiri atas dokter, psikolog, dan psikiater untuk menganalisa. Sedangkan unsur hukum yang digunakan antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
Selain itu, Yasonna menyampaikan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu wujud
restorative justice. Sehingga, upaya pemulihan tak harus dilakukan melalui pemenjaraan.
"Namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyrakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)