Jakarta: Kasus penipuan investasi binary option, Binomo, mencuat setelah korban mengaku merugi hingga miliaran rupiah. Anggota Komisi VI Intan Fauzi meminta para trader bisa lebih cermat memilih platform berinvestasi.
"Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas," kata Intan kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.
Intan menilai trader yang mayoritas anak muda seharusnya lebih jeli dan pintar memilih platform trading. Sehingga, tak tertipu apalagi sampai merugi hingga miliaran rupiah.
"Menurut saya para trader kalau kata sekarang harus do your own research, lebih pintar lagi memilih," kata dia.
Menurut dia, di era digital sekarang, anak muda tak sulit mengakses informasi. Dia menyinggung para korban yang padahal sudah 'melek' teknologi, tapi masih bisa tertipu dalam memilih platform trading.
"Kalau menurut saya buat masyarakat yang sudah menggunakan teknologi, mengakses teknologi saja bisa, saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit. Kemudian itu tadi anak zaman sekarang do your own research lah," ucap dia.
Baca: Bareskrim Polri akan Sita Aset Indra Kenz
Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku menjadi trader binary option sejak Mei 2021. Dia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.
"Saya tergiurnya dari situ," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat, seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs. Dia juga sempat percaya bila Binomo adalah trading legal.
Tersangka Kasus Binomo
Dalam kasus ini, polisi sudah menaikkan statusnya ke penyidikan. Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memeriksa Indra Kenz sekitar tujuh jam.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan.
Jakarta: Kasus
penipuan investasi
binary option,
Binomo, mencuat setelah korban mengaku merugi hingga miliaran rupiah. Anggota
Komisi VI Intan Fauzi meminta para
trader bisa lebih cermat memilih platform berinvestasi.
"Kalau bicara
trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas," kata Intan kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.
Intan menilai
trader yang mayoritas anak muda seharusnya lebih jeli dan pintar memilih platform
trading. Sehingga, tak tertipu apalagi sampai merugi hingga miliaran rupiah.
"Menurut saya para
trader kalau kata sekarang harus
do your own research, lebih pintar lagi memilih," kata dia.
Menurut dia, di era digital sekarang, anak muda tak sulit mengakses informasi. Dia menyinggung para korban yang padahal sudah 'melek' teknologi, tapi masih bisa tertipu dalam memilih platform
trading.
"Kalau menurut saya buat masyarakat yang sudah menggunakan teknologi, mengakses teknologi saja bisa, saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit. Kemudian itu tadi anak zaman sekarang
do your own research lah," ucap dia.
Baca:
Bareskrim Polri akan Sita Aset Indra Kenz
Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku menjadi
trader binary option sejak Mei 2021. Dia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai
affiliator.
"Saya tergiurnya dari situ," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat, seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs. Dia juga sempat percaya bila Binomo adalah
trading legal.
Tersangka Kasus Binomo
Dalam kasus ini, polisi sudah menaikkan statusnya ke penyidikan. Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memeriksa Indra Kenz sekitar tujuh jam.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)