Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik afiliator Binomo, Indra Kenz. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, polisi segera melakukan penyitaan.
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Jumat, 25 Februari 2022.
Ramadhan mengatakan sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita. Namun, dia tidak memerinci apa saja aset tersebut.
Baca: Kasus Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan
Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri mulai pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB, Kamis, 24 Februari 2022.
"Rencana IK (Indra Kenz) hari ini dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menerangkan Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri mulai menelusuri aset milik afiliator Binomo,
Indra Kenz. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi, polisi segera melakukan penyitaan.
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir
Antara, Jumat, 25 Februari 2022.
Ramadhan mengatakan sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita. Namun, dia tidak memerinci apa saja aset tersebut.
Baca:
Kasus Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan
Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri mulai pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB, Kamis, 24 Februari 2022.
"Rencana IK (Indra Kenz) hari ini dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menerangkan Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)