Jakarta: Penambahan syarat berupa kepesertaan BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah efektif diberlakukan pada 1 Maret 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketentuan itu tidak menyulitkan proses jual beli tanah.
Berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat. Sebagian masyarakat khawatir kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah).
"Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita setop, akan tetap kita terima dan proses," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dilansir Media Indonesia, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca: BPJS Kesehatan Masuk ke Semua Aspek Kehidupan, Baik atau Buruk?
Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, lanjut Suyus, baru pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS. Terkait urusan teknis implementasi syarat baru ini, Kementerian ATR/BPN mulai menyosialisasikan tidak hanya ke pihak eksternal, tetapi juga ke internal kementerian, utamanya para petugas loket di kantor pertanahan.
"Sekarang para pembeli dulu yang kita dorong untuk punya Kartu BPJS Kesehatan ini, penjualnya belum. Kemudian kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia," papar dia.
Dalam proses layanan pertanahan, Suyus mengatakan BPJS Kesehatan memang menjadi persyaratan. Namun, tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah.
Adapun dalam memasifkan program itu akan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.
Suyus berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang. Sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.
"Jadi targetnya di 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," jelas dia.
Jakarta: Penambahan syarat berupa kepesertaan BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah efektif diberlakukan pada 1 Maret 2022. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketentuan itu tidak menyulitkan proses jual beli tanah.
Berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat. Sebagian masyarakat khawatir kepesertaan
BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah).
"Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita setop, akan tetap kita terima dan proses," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dilansir
Media Indonesia, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca:
BPJS Kesehatan Masuk ke Semua Aspek Kehidupan, Baik atau Buruk?
Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, lanjut Suyus, baru pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS. Terkait urusan teknis implementasi syarat baru ini, Kementerian ATR/BPN mulai menyosialisasikan tidak hanya ke pihak eksternal, tetapi juga ke internal kementerian, utamanya para petugas loket di kantor pertanahan.
"Sekarang para pembeli dulu yang kita dorong untuk punya Kartu BPJS Kesehatan ini, penjualnya belum. Kemudian kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia," papar dia.
Dalam proses layanan pertanahan, Suyus mengatakan BPJS Kesehatan memang menjadi persyaratan. Namun, tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah.
Adapun dalam memasifkan program itu akan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.
Suyus berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang. Sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.
"Jadi targetnya di 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)