Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai administrasi pelayanan publik seperti mengurus SIM, STNK, naik haji, jual beli tanah, dan rumah.
Aturan ini banyak dikritik karena masih banyak masyarakat yang sulit berurusan dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan Kepala Negara, kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, menilai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional perlu dioptimalisasi.
"Karena prinsipnya 100 persen orang Indonesia harus masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tegas Abetnego dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 23 Februari 2022.
Pada kenyataannya, kata Abetnego, baru 86 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar dalam JKN. Pemerintah kemudian memikirkan berbagai langkah yang sejalan dengan pelayanan publik.
Hal ini juga telah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Aturan ini juga dipastikan tidak menghalangi masyarakat ekonomi kecil menerima pelayanan publik.
Contohnya, pedagang kaki lima yang tidak bisa mengurus STNK karena tak mampu membayar iuran. Abetnego meminta masyarakat yang tidak mampu membayar iuran tidak perlu khawatir.
Sebab, pemerintah memiliki program bantuan iuran dan akan ditanggung pemerintah. "Jadi untuk masyarakat yang tidak mampu negara itu menyiapkan skema dan kami menyiapkan rencana aksi untuk layanan publik" Ujar Abetnego. (Paulina Wijaya)
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai administrasi pelayanan publik seperti mengurus SIM, STNK, naik haji, jual beli tanah, dan rumah.
Aturan ini banyak dikritik karena masih banyak masyarakat yang sulit berurusan dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan Kepala Negara, kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, menilai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional perlu dioptimalisasi.
"Karena prinsipnya 100 persen orang Indonesia harus masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tegas Abetnego dalam tayangan
Hot Room di
Metro TV, Rabu, 23 Februari 2022.
Pada kenyataannya, kata Abetnego, baru 86 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar dalam JKN. Pemerintah kemudian memikirkan berbagai langkah yang sejalan dengan pelayanan publik.
Hal ini juga telah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Aturan ini juga dipastikan tidak menghalangi masyarakat ekonomi kecil menerima pelayanan publik.
Contohnya, pedagang kaki lima yang tidak bisa mengurus STNK karena tak mampu membayar iuran. Abetnego meminta masyarakat yang tidak mampu membayar iuran tidak perlu khawatir.
Sebab, pemerintah memiliki program bantuan iuran dan akan ditanggung pemerintah. "Jadi untuk masyarakat yang tidak mampu negara itu menyiapkan skema dan kami menyiapkan rencana aksi untuk layanan publik" Ujar Abetnego.
(Paulina Wijaya) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)