Jakarta: Presidential threshold atau ambang batas presiden sebesar 20 persen disebut menguntungkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Maklum, hanya PDIP yang bisa mengusung calon presiden sendiri karena merupakan satu-satunya partai yang memenuhi ambang batas.
Dengan keuntungan itu, politisi PDIP Masinton Pasaribu tak mau jemawa. Menurutnya, tujuan keberadaan presidential threshold justru lebih dari itu.
"Indonesia butuh kepemimpinan yang legitimate melalui perlombaan partai politik dalam meraih kepercayaan rakyat," kata Masinton dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 5 Januari 2022 malam.
Masinton lantas mengutip Pasal 6A UUD 1945. Menurutnya, presiden memang dipilih rakyat, tapi cara mengusungnya tetap harus melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Pada Pasal 5A UUD, lanjut dia, tata cata pemilihan presiden juga diatur secara terperinci. "Itu yang disebut dengan open legal policy. Dari beberapa gugatan oleh masyarakat, semuanya ditolak oleh MK. Artinya, konstitusi kita secara jelas butuh legitimasi yang kuat," ujar Masinton Anggota Komisi XI DPR itu.
Baca: Pakar: Presidential Threshold 20% Bertentangan dengan UUD
Masinton juga menambahkan bahwa ada mekanisme di dalam partai politik. Jika orang yang pintar ingin menjadi presiden, mereka harus masuk ke partai politik.
“Presidential threshold tidak membatasi hak warga negara,” katanya.
Sejak 2017, presidential threshold telah digugat sebanyak 12 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak itu pula MK memutuskan bahwa syarat ambang batas itu konstitusional. (Leres Anbara)
Jakarta:
Presidential threshold atau ambang batas presiden sebesar 20 persen disebut menguntungkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP). Maklum, hanya PDIP yang bisa mengusung
calon presiden sendiri karena merupakan satu-satunya partai yang memenuhi ambang batas.
Dengan keuntungan itu, politisi PDIP Masinton Pasaribu tak mau jemawa. Menurutnya, tujuan keberadaan presidential threshold justru lebih dari itu.
"Indonesia butuh kepemimpinan yang legitimate melalui perlombaan partai politik dalam meraih kepercayaan rakyat," kata Masinton dalam tayangan
Hot Room di
Metro TV, Rabu, 5 Januari 2022 malam.
Masinton lantas mengutip Pasal 6A UUD 1945. Menurutnya, presiden memang dipilih rakyat, tapi cara mengusungnya tetap harus melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Pada Pasal 5A UUD, lanjut dia, tata cata pemilihan presiden juga diatur secara terperinci. "Itu yang disebut dengan
open legal policy. Dari beberapa gugatan oleh masyarakat, semuanya ditolak oleh MK. Artinya, konstitusi kita secara jelas butuh legitimasi yang kuat," ujar Masinton Anggota Komisi XI DPR itu.
Baca:
Pakar: Presidential Threshold 20% Bertentangan dengan UUD
Masinton juga menambahkan bahwa ada mekanisme di dalam partai politik. Jika orang yang pintar ingin menjadi presiden, mereka harus masuk ke partai politik.
“
Presidential threshold tidak membatasi hak warga negara,” katanya.
Sejak 2017, presidential threshold telah digugat sebanyak 12 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak itu pula MK memutuskan bahwa syarat ambang batas itu konstitusional.
(Leres Anbara) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)