Jakarta: Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar tak sepakat dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen yang disusun DPR. Dia menilai beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Di UUD jelas mengatakan di dalamnya bahwa gabungan partai. Tapi bukan itu sebenarnya. Yang paling penting sepanjang dia adalah peserta pemilu," kata Zainal dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Selasa, 5 Januari 2022.
Zainal juga menilai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 sangat kacau. Sebab, prasyarat pencalonan presiden itu menggunakan hasil pemilu tahun sebelumnya.
"Jadi ini kayak pelanggaran kuadrat," kata Zainal.
Zainal menduga presidential threshold hanya digunakan partai besar atau petahana untuk 'mengatur' hasil pemilu. Karena itu, dia menilai harus ada pembenahan aturan pencalonan kepala negara. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan